Bagaimana Hukum Keluar Flek Cokelat saat Puasa?
Flek bisa muncul kapan saja, termasuk saat puasa. Lantas, bagaimana hukum keluar flek cokelat saat puasa?
Puasa di bulan Ramadhanmerupakan kewajiban yang harus dijalankan umat Muslim. Namun, hal ini tak berlaku bagi wanita yang sedang memasuki masa menstruasi.
Selain menstruasi, wanita juga bisa mengalami keluarnya flek. Flek bisa muncul setelah atau sebelum menstruasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Mengutip NU Online, Islam mengenal istilah istihadhah. Istilah ini merujuk pada darah yang keluar di luar masa haid.
Sebuah hadis meriwayatkan bahwa wanita sebenarnya tetap bisa menjalankan puasa dan ibadah lainnya saat keluar istihadhah. Berikut bunyi hadisnya:
"Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, ia berkata: 'Aku pernah istihadhah dan belum bersuci, apakah aku mesti meninggalkan salat?'. Nabi pun menjawab: 'Tidak, itu adalah darah penyakit, namun tinggalkan lah salat sebanyak hari yang biasa engkau haid sebeluh darah istihadhah itu, kemudian mandi dan salat-lah'."(HR Bukhari)
Pertanyaannya, apakah flek sama dengan istihadhah?
Merangkum berbagai sumber, sebuah penjelasan dari Syaikh As-Sa'di dalam kitab Manhajus Salikinmenjelaskan persoalan flek ini.
Pada dasarnya, flek bisa jadi bagian dari haid. Tapi, flek juga bisa masuk dalam golongan istihadhah.
Cara membedakannya bisa dilihat dari waktu keluarnya flek. Jika flek keluar di tanggal-tanggal berdekatan dengan haid, maka flek termasuk golongan haid. Anda tidak diizinkan berpuasa atau menjalankan ibadah lainnya.
Sementara jika flek muncul jauh di luar masa haid, maka itu termasuk istihadhah. Anda boleh berpuasa dan melakukan ibadah lainnya.
Demikian penjelasan mengenai hukum keluar flek cokelat saat puasa. Untuk memastikan, periksa tanggal atau waktu keluarnya flek.
(tim/asr)