- Warta Ekonomi,quickq最新官方下载ios Jakarta -
Rancunya istilah radikalisme kembali mencuat setelah kasus penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke negara Singapura beberapa waktu lalu. Otoritas Singapura yang diwakili Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K Shanmugam, bahkan menyebut bahwa UAS telah meradikalisasi warganya.
Dosen Magister Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) dari Universitas Muhammadiyah Jakarta menilai permasalahan UAS yang terjadi harus menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia untuk segera mendetailkan aturan-aturan dalam perpektif hukum agar jelas apa yang dimaksud dengan masalah radikalisme.
Baca Juga: Pengamat Sebut Dalam Kasus UAS Banyak Politisi yang Cari Panggung demi Dapat Untung
"Saya kira negara juga harus segera mem-breakdownatau mendetailkan aturan-aturan itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 untuk menangani radikalisme dan terorisme dari hulu sampai hilir," kata Peraih gelar Magister dari Universitas Indonesia ini dalam siaran pers, Sealsa (24/5/2022).
Menurut dia, dalam kasus UAS memang tidak ada unsur kriminalisasi terhadap ulama sebagaimana narasi yang tersebar. Meskipun demikian, ketegangan ini harus diperbaiki dengan komunikasi antara pihak UAS dan pemerintah Indonesia sendiri untuk meluruskan isu-isu yang beredar.
"Bagaimanapun UAS ini sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya. Concernpemerintah Singapura itu adalah soal substansi apa yang pernah disampaikan dalam dakwahnya, bukan individunya," katanya.
Baca Juga: Bawa-bawa Muhammadiyah, HTI hingga FPI, Habib Husin: Apa UAS Radikalis? Iya
Sebelumnya, UAS menanggapi pernyataan Pemerintah Singapura melalui laman resmi Kementerian Dalam Negeri (MHA) yang disiarkan Selasa (17/5/2022) lalu. Menurut mubaligh nasional tersebut, pelbagai tuduhan yang disebutkan dalam rilis pers MHA Singapura cenderung mengungkit-ungkit persoalan lama.
Alumnus Universitas al-Azhar Mesir itu mengatakan, masalah-masalah seperti fatwa bom syahid, 'jin kafir' atau sebutan 'kafir' untuk non-Muslim sudah selesai. Menurut dia, penjelasan atau klarifikasi dari dirinya mengenai hal itu sudah disampaikan dalam pelbagai video yang dapat diakses via internet.
"Semua soal itu sudah tuntas. Mereka tinggal tulis (cari) di Google, 'Klarifikasi UAS tentang bom bunuh diri Palestina, jin dalam berhala, non-Muslim disebut kafir.' Semoga mereka mendapat hidayah," ujar UAS saat dihubungi Republika, Rabu (18/5/2022).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
人参与 | 时间:2025-05-20 06:20:11
相关文章
- Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus
- Putranya Trump Bongkar Rahasia Kuatnya Ekonomi Negara Kawasan Teluk Persia, Ternyata
- Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!
- Anggota Komisi I DPR RI: Duterte Tegas dan Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba
- Buru Pemasok Sabu ke Yulius, Polda Metro Jaya: Siapa yang Sangat Berani Nyuplai ke Kombes?
- Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
- 5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih
- Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya
- Dampak Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Bikin Siswanya Jadi Korban Perundungan
- BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani
评论专区