Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
JAKARTA,quickq 苹果版 DISWAY.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Mario Dandy (21) terhadap David Ozora (17).
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata pengacara pihak David, Dendy Zuhairil Finsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 31 Maret 2023.
Zuhairil menilai sikap jaksa dalam kasus ini sudah tegas karena proses hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah on the track.
BACA JUGA:Kuasa Hukum David Yakin Eksepsi dari AG Ditolak Oleh Majelis Hakim
"Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," ujarnya.
Dengan demikian, sidang lanjutan bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 3 Maret 2023.
"Ya kemungkinan hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya Ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya Ananda David untuk jadi saksi nanti," ujarnya.
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Cek Rekening, Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Dimulai Lebih Cepat
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
- 1
- 2
- »
下一篇:Anak Naik Kapal Pesiar Sendiri Tinggalkan Orang Tua yang Sibuk Belanja
相关文章:
- 7 Jus Buah Tinggi Kalsium yang Bagus untuk Usia 50 Tahun
- 大专学历直录切尔西室内研预,这波操作我给满分!
- 美国电影院校排名,这五所院校你值得选择!
- Waktu Terbaik yang Disarankan untuk Nonton Film Siksa Kubur
- Cek Jadwal dan Daftar Wilayah Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024
- Siang Ini, Nasib Mbak Nunung dan Suami Diputuskan
- Bandung Masih Banyak Dihantui Investasi Bodong, Kata . . . .
- 日本艺术类研究生大学排名
- Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom
- Orang Tua Ungkap Bharada E Tidak Trauma Menjadi Brimob: Dia Cinta Polri
相关推荐:
- Sri Mulyani Siapkan Anggaran Perlinsos hingga Rp 513 Triliun Pada 2025
- Puteri Indonesia dan Mimpi Mooryati Soedibyo untuk Perempuan Indonesia
- 大专学历直录切尔西室内研预,这波操作我给满分!
- Sowan ke Habib Rizieq, Imbauan Anies untuk Waspada Covid
- Zumi Zola Bakal Beri Kesaksian pada Rabu
- Golden Week, Thailand Bidik Cuan Rp14 T dari Turis Jepang dan China
- Siang Ini, Nasib Mbak Nunung dan Suami Diputuskan
- 纽约理工大学世界排名怎么样?
- Mabes Polri Pastikan Kasus Tewasnya Pelajar SMP di Padang Masih Diusut Polda Sumbar
- Waduh, Waduh, Ada Kode B1 dalam Kasus Suap Rommy
- Doa Djarot untuk Anies Jleb Banget!!
- Jokowi Ogah Tanggapi Pencalonan Kaesang di Pilwalkot Bekasi
- Menpan RB Kebut Skema Tunjangan ASN di IKN
- Jelang Hari Buruh 1 Mei, 50 Ribu Orang Akan Gelar Aksi di Kawasan Istana
- Magis Burung Phoenix dalam Koleksi Couture Schiaparelli yang Abadi
- 3 Acara Seru Malam Tahun Baru di Jakarta
- Apakah Lounge Airport 24 Jam? Simak Penjelasannya
- Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran dari Korlantas Polri, Waspada Agar Gak Terjebak Macet
- Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Prosedur Sedot Lemak
- Dokter Sebut Gejala Hepatitis Anak Tak Selalu Bermata Kuning