Soal Mudik Lokal, Polda Metro Bakal Koordinasi dengan Pemprov DKI
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan Covid-19.
Dalam Pergub tersebut, Pemprov DKI melarang warga DKI Jakarta untuk keluar dari wilayah Bodetabek.
Baca Juga: Kasus Corona Bisa Membludak Jika Larangan Mudik Kendur
"Keluarnya Pergub baru Jumat 15 Mei 2020 sore, masih ada rapat penyesuaian antara Ditlantas Polda Metro dengan Dishub DKI pada hari Senin (18/5/2020)," kata Benyamin dilansir dari Okezonedi Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Benyamin menjelaskan, selama koordinasi belum selesai dilakukan, pihaknya masih membolehkan warga DKI melakukan mudik lokal ke wilayah Bodetabek begitu juga sebaliknya.
"Saya sudah baca Pergub-nya sementara sambil menunggu persamaan persepsi antara Polda Metro Jaya dan DKI, tetap diberlakukan sesuai PSBB," tuturnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:休闲)
- 8 Tren Kuliner Global di Masa Depan yang Tak Sekadar Mengenyangkan
- Cegah Kasus PPDS Kekerasan Terulang, Wamenkes: Ada Tes Kejiwaan MMPI
- Diakui UNESCO, Kebaya Berpeluang Makin Mendunia
- Cegah Praktik Percaloan Saat Melamar Kerja, Kemnaker Akan Terapkan Hal Ini
- Bandara Incheon Batal Sediakan Gerbang Khusus Bintang Drakor dan KPop
- Trump Akhirnya Setuju Tunda Penerapan Tarif UE
- Liburan ke Pantai Saat Cuaca Buruk, Awas Bahaya Ombak Tinggi!
- Turun 3%, Citi Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp645 miliar pada Kuartal I 2025
- Steffy, Model Cantik yang Terbelit Kasus Suap Gubernur Aceh
- Haidar: Partisipasi Publik Tak Boleh Sekadar Formalitas
- Penuh Risiko, Menko Airlangga Ungkap Potensi Indonesia Hadapi Ketidakpastian Ekonomi
- Perhatikan, Ini Cara Tepat Menghangatkan Piza agar Renyah Seperti Baru
- 4 Tips Bercinta di Pagi Hari Anti
- BI Jalin Kerja Sama dengan Bank Sentral China, Ini Tiga Keuntungan Menurut Ekonom Trimegah