Tindak Lanjut Perkara PHPU, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran di Pemilu 2024
JAKARTA,quickq苹果官网下载 DISWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memastikan tak ada pelanggaran pemilu yang terjadi, saat proses tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
"Tolong jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi untuk meminimalisir terjadi dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih," kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangan resmi, Sabtu 15 Juni 2024.
BACA JUGA:DPR Setujui Perbawaslu Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu DKI Jakarta Maksimalkan Koordinasi dengan KPU terkait Pencalonan Perseorangan
Selain data pemilih, potensi dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) juga jadi sorotan. Pasalnya, menurut Puadi, hal itu memiliki hubungan birokrasi yang sangat dekat.
"Kita harus bisa betul-betul memetakan agar dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran netralitas ASN, sekaligus jika terjadi pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.
Dia juga berharap agar jajarannya yang melakukan pengawasan tetap fokus serta menjaga integritas penyelenggara saat melaksanakan putusan Mahmakah Konstitusi (MK), baik itu mengawasi pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan surat suara ulang (PSSU), maupun pencermatan atau penyandingan data.
BACA JUGA:Bawaslu Mulai Ajukan Struktur Baru ke Kemenpan RB
BACA JUGA:Alasan Bawaslu Jadi Lembaga Terakhir ke IKN, Rahmat Bagja: Diprediksi Pindah 2029
Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024, dengan total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-16 Bawaslu, Rahmat Bagja Ucapkan Terima Kasih Seluruh Pengawas Pemilu 2024
- 1
- 2
- 3
- »
下一篇:Catat, 5 Hal yang Perlu Orang Tua Perhatikan Sebelum Pijat Bayi
相关文章:
- Gaet Turis Asing, Thailand Pertimbangkan Kembali Legalkan Kasino
- Catat, Ini Waktu Terbaik Mandi Junub Setelah Bercinta di Bulan Ramadan
- 英国金匠相当于中国什么大学?
- 视觉传达设计出国留学哪个国家好?
- 10 Kota Kecil Terindah Dunia 2024 versi TimeOut, Ada dari Indonesia
- PKB: Cak Imin Dipingit Jelang Pilres 2024
- Mayapada Hospital & Syneos Health Dorong Uji Klinik Kelas Dunia
- Kasus Blackmail Video Syur, Artis FTV Hasninda Ramadhani Diperiksa Besok
- Jokowi: Pancasila jadi Fondasi Indonesia Untuk Berhasil Hadapi Krisis Global
- Surya Paloh Ulang Tahun, AHY Beri Doa Begini
相关推荐:
- Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub sebelum Puasa Ramadhan
- Masinton Koar
- Kejar Si Kembar Rihana Rihani, IPW Sarankan Minta Bantuan Densus 88
- 2024Fall模拟面试开启
- VIDEO: Melihat Milennium Falcon Dalam Bentuk Koin Karya Royal Mint
- 英国约克大学世界排名多少?
- Tiba di Acara Apel Siaga Perubahan, AHY Berharap Koalisi Perubahan Semakin Solid
- 南加州大学读研两年要多少钱?
- Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?
- Doa Qunut Witir Sholat Tarawih di Separuh Terakhir Ramadhan
- Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara
- PDI Perjuangan akan Bahas Strategi Pemenangan Pemilu 2024 di Rakernas Ke
- Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas
- 3 Cara Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur
- Mario Tersangka Dugaan Pencabulan, Pihak AG: Semoga Adil hingga Pengadilan
- Airlangga dan Zulhas Bahas Koalisi Poros Keempat Sekembalinya dari Amerika
- Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas
- Catat, 5 Hal yang Perlu Orang Tua Perhatikan Sebelum Pijat Bayi
- Mantap! KRI Bung Karno
- Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub sebelum Puasa Ramadhan