Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP
JAKARTA,quickq苹果版官方 DISWAY.ID -Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) mengadukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja ke DKPP atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam aduannya tersebut, Ketua Umum Parsindo, Jusuf Rizal menjelaskan bahwa Hasyim Asy’ari dan Rahmad Bagja telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu.
Hal tersebut bisa dibuktikan melalui proses gugatan PRIMA di Bawaslu yang diketahui bahwa objek sengketa telah kadaluwarsa.
BACA JUGA:Cak Imin Usul Dana Desa Rp 1 Miliar Jadi Rp 5 Miliar
Lebih lanjut, Jusuf Rizal pun menjelaskan secara kronologis pasca Putusan PN Jakarta Pusat, PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Surat KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 08 November 2022.
Kemudian, Bawaslu melalui putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 lalu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari kepada PRIMA.
“Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023, tanggal 20 Maret 2023, sesungguhnya bermasalah bahkan tidak sah atau cacat hukum, sebab objek sengketanya yakni Surat KPU No. 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022 telah kaduluwarsa,” ujar Jusuf Rizal melalui keterangan resminya, Senin, 17 April 2023.
Diketahui, berdasarkan Pasal 454 Ayat 6 UU Pemilu, laporan pelanggaran administratif Pemilu diajukan paling lama 7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran.
Dalam kasus ini, objek sengketa diterbitkan tanggal 8 November 2022, sedangkan laporan ke Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023.
BACA JUGA:Ikut Jejak PRIMA dan Berkarya, Partai Republik Gugat KPU RI
Atas rekomendasi Bawaslu itu, Parsindo menilai telah terjadi malapraktek administrasi, karena putusan PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan PRIMA belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), selain KPU juga mengajukan Banding ke PT DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Jusuf Rizal juga mengkritiki KPU RI yang mau melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sedangkan KPU sendiri telah mengajukan Banding atas Putusan PN Jakpus.
"Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan Putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata Jusuf Rizal.
Bahkan, Parsindo menilai selain melakukan pelanggaran administratif Pemilu, Bawaslu dan KPU juga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu dengan dugaan Pemufakatan Jahat dan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang).
- 1
- 2
- »
下一篇:Rawan Penumpukan, Jokowi Minta Pemudik Memundurkan Jadwal Baliknya
相关文章:
- Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024?
- 513 Personel Pati dan Pamen Polri Dimutasi, Kakorlantas hingga Kadensus 88 Diganti
- Transisi Kepemimpinan CPOPC Tandai Era Baru Keberlanjutan dan Diplomasi Global Minyak Sawit
- Catat Ya, Ini Tanggal Cuti Bersama Bulan Mei 2024
- INFOGRAFIS: Temu Kunci, Rempah Sayur Bening Kaya Manfaat
- Relawan Matahari Pagi Deklarasi Dukungan Prabowo
- Bagaimana Cara Mengobati TTS Akibat Vaksin Covid
- 重磅|2024安徒生(国际)艺术奖(第二批)获奖名单与作品公示!
- VIDEO: Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
- Diadukan ke MKD karena Dibilang Pro Ferdy Sambo, Bamsoet: Saya Senang
相关推荐:
- Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi
- 教师节小红书福利专场
- 重磅|2024安徒生(国际)艺术奖(第二批)获奖名单与作品公示!
- Jelang Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Awasi Akun Bodong di Sosmed
- FOTO: Menyusuri Pusat Hiburan Malam Bangkok Lokasi Tawuran Transgender
- Relawan Matahari Pagi Deklarasi Dukungan Prabowo
- 教师节小红书福利专场
- SPDP Telah Diterima, Kejati DKI Jakarta Tunjuk 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri
- Kemenag Ungkap Awal Ramadhan Kamis 23 Maret 2023
- 「声音设计」录取Get!爱丁堡/皇家伯明翰/约克等名校任我选!
- VIDEO: Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
- Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilih, Polri: Bakal Disanksi
- Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif
- 7 Rekomendasi Bakso Enak dan Legendaris di Jakarta
- FOTO: Gotong Royong Bersih
- 3 Pesawat Tempur F
- 7 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan, Doanya Dikabulkan Allah SWT
- FOTO: Kearifan Lokal Sambut Ramadan di Penjuru Nusantara
- Bagaimana Hukum Mimpi Basah saat Puasa di Bulan Ramadhan?
- Apa Benar Tanda