Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU
JAKARTA,quickq会员免费分享 DISWAY.ID- Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengajukan eksepsi atas dakwaan gratifikasi Rp 16.6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 100 miliar yang dibacakan pada sidang perdana, Rabu, 30 Agustus 2023.
"Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan sebaik-baiknya untuk menyusun eksepsi," kata kuasa hukum Rafael, Andi Ahmad kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.
Tim kuasa hukum Rafael mengajukan 30 saksi untuk persidangan berikutnya, namun ia belum bisa menyebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
BACA JUGA:Bareskrim Akan Periksa Wulan Guritno Atas Dugaan Promosikan Judi Online
BACA JUGA:BBM Pertalite Dihapuskan, Pertamina: Penggantinya Lebih Ramah Lingkungan
"Nanti kami sampaikan tapi memang ada beberapa point penting yang akan kami sampaikan karenakan dakwaannya ini ada tiga ya. Kami sudah mencatat poin penting nanti akan kami sampaikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16.6 miliar.
JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Demi Mengatasi Polusi Udara yang Meningkat
BACA JUGA:Info Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Kamis Ini, 31 Agustus 2023: Simak Prediksi Terbaru!
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
下一篇:Suasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 2024
相关文章:
- Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub sebelum Puasa Ramadhan
- 比利时艺术留学院校哪些比较好?
- 3 Kelompok Orang dengan Penyakit Ini 'Haram' Melahap Makanan Bersantan
- Gelar Ratu Kecantikan Malaysia Dicopot Buntut Video Liburan 'Liar'
- FOTO: Nikmatnya Berbuka Puasa di Sentra Kuliner Kramat
- Wisatawan Menuju Sabang Membludak, Mobil Menumpuk di Ulee Lheue
- Gurihnya Nasi Minyak Palembang dan Mulut yang Sibuk Mengunyah
- Prabowo Persilakan Masyarakat Terima Politik Uang: Yang Penting Tidak Terpengaruh
- Mana Favorit Kamu: Kolak Panas Vs Kolak Dingin?
- Ini 7 Tips Aman Memilih Pemandu Wisata yang Baik
相关推荐:
- 3 Waktu Terbaik untuk Berdoa Selama Bulan Ramadhan
- Awas Diare, Ini 7 Makanan Pemicu Sakit Perut yang Perlu Dihindari
- Sedang Haid tapi Ingin Ziarah Kubur? Ini Ketentuannya dalam Islam
- Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima
- Airlangga dan Zulhas Bahas Koalisi Poros Keempat Sekembalinya dari Amerika
- 阿尔托大学服装设计专业如何?
- 音乐生想冲进澳洲八大,都有哪些专业可以选择?
- Cuma 3 Hari Perdagangan, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Terkoreksi Pekan Ini
- Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahfud MD: Momentum Kebangkitan Indonesia Pasca Pandemi
- Anies Komentari Sistem Polri Setelah Urus SKCK
- Jokowi: Pancasila jadi Fondasi Indonesia Untuk Berhasil Hadapi Krisis Global
- Awas, 5 Hal Ini Bakal Terjadi Kalau Kamu Terlalu Banyak Makan Kurma
- VIDEO: Benarkah saat Palestina Merdeka Dunia Akan Kiamat?
- Isu Duet Prabowo
- Suasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 2024
- 10 Jalanan Terkeren di Dunia, Salah Satunya Ada di Malaysia
- Berapa Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru 2024?
- Airlangga dan Zulhas Bahas Koalisi Poros Keempat Sekembalinya dari Amerika
- Spanyol Segera Hapus Penerbangan Jarak Pendek, Diganti Jalur Kereta
- VIDEO: Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?