您的当前位置:首页 > 休闲 > Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir! 正文

Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!

时间:2025-06-15 21:42:11 来源:网络整理 编辑:休闲

核心提示

JAKARTA, DISWAY.ID- Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana mendesak a 官方正版quickq加速器

JAKARTA,官方正版quickq加速器 DISWAY.ID- Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana mendesak agar tukin dosen segera dibayar.

Ia menegaskan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen merupakan bagian dari kesejahteraan yang menjadi hak dasar sehingga wajib dipenuhi oleh pemerintah.

Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!

Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!

"Tentu ini tidak bisa ditolerir, ya, atau sesuatu yang dapat dinegoisasikan,” kata Satria dikutip dari laman resmi UM Surabaya, 8 Februari 2025.

Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!

BACA JUGA:Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Bisa Dirapel, Ini Kata Sekjen Togar

Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!

Ia pun merujuk amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan mandatory spending Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen khusus dialokasikan untuk pendidikan.

Hal ini lantas menjadi penegas bahwa pendidikan merupakan sektor yang harus mendapatkan prioritas.

Sehingga, kenyataan yang ada saat ini, menurut Satria bertentangan dengan UUD.

BACA JUGA:Aduh! Mahasiswa Bakal Terlantar Nih, Dosen ASN Ancam Mogok Ngajar Jika Tukin Belum Dibayar

“Kalau dilihat dari politik hukum, kebijakan dari Kemendiktisaintek, bahkan pemerintah kita secara umum yang tidak memprioritaskan anggaran pendidikan, ini cukup miris, dan sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dasar,” jelasnya.

Padahal seharusnya kebijakan Kemendiktisaintek berpijak pada tiga hal:

BACA JUGA:Demo Dosen ASN Tuntut Pencairan Tukin ke Prabowo, ADAKSI: Tak Pernah Digubris Mendiktisaintek!

1. Pengembangan akses pendidikan, yang itu juga menjadi bagian dari hak asasi manusia untuk masyarakat luas.

2. Kesejahteraan guru dan dosen.

3. Fasilitas pelayanan pendidikan.

  • 1
  • 2
  • »