TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi
JAKARTA,quickq官网客服 DISWAY.ID -Tim Kampanye Nasional (TKN) akan melaporkan Koran Achtung ke Polisi dengan dugaan telah membuat fitnah dan berita bohong terkait calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam konferensi pers di Markas TKN, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.
Dia menjelaskan bahwa dalam laman utamanya tersebut, tampak terpampang jelas sebuah kalimat yang menuliskan ‘Inilah Penculik Aktivis 1998’ dengan latar wajah Prabowo.
BACA JUGA:Relawan Pragib Yakin Prabowo-Gibran Dapat Berikan Kesejahteraan Untuk Indonesia
Bahkan koran tersebut sudah tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Pekanbaru, Aceh dan Sumatera Utara.
“Kami memantau dulu, setelah 2-3 hari mengkompilasi, mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana, gak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” kata Habiburokhman.
Lebih lanjut, dia pun menjelaskan bahwa munculnya Koran Achtung adalah salah satu indikasi upaya untuk menggagalkan pemilu 2024. Koran Achtung telah beredar selama tiga hari.
Meskipun begitu, TKN sampai saat ini belum bisa mengidentifikasi siapa pembuat dan penyebar koran berisi fitnah kepada Prabowo tersebut. Ia menyatakan TKN bakal menyerahkan temuan itu ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Polri Klarifikasi Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan
“Terduga pelaku waulohualam, tidak tahu, tidak diketahui, dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian dalam lidik kemudian sebagian besar temuan ini ada yang sudah dilaporkan ada yang belum dan ada yang sedang,” kata Habiburokhman.
Membantah fitnah yang dimuat Koran Achtung, Habiburokhman pun membeberkan empat fakta hukum yang menguatkan bahwa Prabowo tidak ada kaitannya dengan hilangnya para aktivis 98.
Pertama, tidak ada satupun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan Prabowo untuk melakuakn penculikan tersebut.
BACA JUGA:Khofifah Resmi Jadi Jurkamnas Prabowo-Gibran, Ini Target Suaranya di Jawa Timur
“Kedua, keputusan dewan kehormatan perwira no Kep/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Letjen Purn Prabowo Subianto, bukanlah merupakan putusan pengadilan dan juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi,” kata Haniburokhman.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·Pertamina Bidik Produksi 2,6 Juta Ton LPG Untuk Kurangi Impor
- ·5 Makanan 'Aman' untuk Si Gigi Sensitif
- ·Thailand, Singapura, Malaysia Dibanjiri Turis China Saat Imlek, RI?
- ·Laba Bersih Anjlok 77 Persen, Emiten Milik Grup Salim Ini Fokus Perkuat Efisiensi Operasional
- ·Jababeka (KIJA) Amandemen Fasilitas Pinjaman dengan Bank Mandiri
- ·Rismon Hasiholan Penuhi Panggilan Polisi Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
- ·Bukan di Bandung, tapi Kereta di Kota Milan Italia Lewat Pasteur
- ·Aturan Pantang dan Puasa Masa Prapaskah 2024
- ·Rombongan Pejuang PPP Sambangi Kertanegara, Sampaikan Komitmen Menangkan Prabowo
- ·Trik Pramugari Pakai Ponsel Cek Kamera Tersembunyi di Kamar Hotel
- ·Anies Ditampar Orang Tak Dikenal Saat Kampanye di Kalimantan, Timnas AMIN Tingkatkan Pengamanan
- ·Terobosan Kementerian UMKM Optimalisasi Teknologi Digital di Pasar Tradisional
- ·FOTO: Sengketa Hidangan Ayam Mentega di India
- ·Resep Kue Kering Lidah Kucing ala Chef Devina Hermawan
- ·Mengenal Spesifikasi MV3
- ·3 Kelompok Orang yang Paling berisiko Terkena Kanker Sarkoma
- ·5 Tips Agar Bercinta Tak Jadi Membosankan
- ·Pertolongan Pertama pada KPPS atau Orang Pingsan saat Pemilu
- ·Tingkat Kepuasan Masyarakat Tinggi, DPR RI Apresiasi Kinerja Polri
- ·Alasan Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Disebut Haram