Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober
JAKARTA,quickq苹果版官方 DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan pihaknya telah mengagendakan sidang pembacaan putusan banding untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora pada 19 Oktober mendatang.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora
"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila oleh Majelis Hakim dibacakan pembacaan putusan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin, 2 Oktober.
Binsar mengatakan bahwa berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang banding Mario dan Shane yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim, kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan Dr. H. Sumpeno.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!
Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta.
"Sidang Mario Daddy direncanakan pada pukul 10.00 WIB,” kata Binsar.
Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Indah Sulistyowati sebagai hakim ketua. Kemudian anggota hakim yang turut mengadili yakni Tonny Pribadi dan H. Sumpeno.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Mario Dandy Ajukan Banding Atas Divonis 12 Tahun Penjara
Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Mario terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 Miliar.
- 1
- 2
- »
相关文章:
- Waduh! Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Dari 1900 Jenazah Sejak 2020
- Benarkah Pinggang Nyeri dan Pegal Tanda Sakit Ginjal?
- Mana Pengharum Ruangan Terbaik, Reed Diffuser atau Lilin Aromaterapi?
- FOTO: Antrean Mengular Demi Kolak Viral Bu Gendut Mangga Besar
- Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim
- Audi Sudah Pakai AI untuk Efesiensi
- Mario Dandy Diserahkan sebagai Tahanan Kejaksaan
- Menag Beberkan Sanksi Jemaah Haji Bawa Atribut Politik: Bisa Kena Hukuman!
- Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif
- Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ungkap Persembunyian Dito Mahendra
相关推荐:
- Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora
- Micellar Water, Cleansing Oil, Cleansing Balm, Mana yang Paling Oke?
- Menag Beberkan Sanksi Jemaah Haji Bawa Atribut Politik: Bisa Kena Hukuman!
- Pemerintah Siapkan Satgas PHK, Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja di 2025
- JNE Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi
- 10 Saham Paling Merugi dalam Sepekan, TPIA Masuk Daftar
- Ini yang Bikin Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Tidak Bisa Mengelak
- Harga Naik Gegara Hype, Bitcoin Dinilai Masih Tak Lebih dari Skema Ponzi
- Menparekraf: Wisata IKN Bakal Mencontoh Jakarta dan Solo
- Malaysia Naikkan Biaya Layanan Pelancong Asing yang Terbang ke ASEAN
- VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!
- VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!
- Hotel Pertama di Luar Angkasa Akan Jadi Kenyataan 5 Tahun Lagi
- Infografis: 15 Jenis Kurma Populer di Dunia dan Ciri
- 3 Pesawat Tempur F
- Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P21
- Cak Imin Minta Caleg PKB Fokus Rebut Hati dan Suara Rakyat
- Mantap! KRI Bung Karno
- PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar
- FOTO: Terpesona Taman Tulip Terbesar di Dunia, Ada Tulip King Charles