Waduh! Wakil Bupati Lampung Hingga Sekretaris DPD Nasdem Dipanggil KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Ketiga saksi tersebut yakni, Anggota Satbrimoba Polda Lampung Tengah, Erwin Mursalim; Sekretaris DPD Partai NasDem Lampung Tengah, Paryono; dan Mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo. Ketiganya akan diperiksa untuk penyidikan tersangka Zainudin (ZN).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali serta kaitan ketiga saksi tersebut dalam perkara ini. Disinyalir, ketiganya mengetahui konstruksi perkara serta aliran uang korupsi pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah.
Baca Juga: Eks Pejabat KPK Dilantik Jadi Kapolda Sumsel
Zainudin sendiri merupakan anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga legislator lainnya. Ketiganya yakni, Raden Zugiri, Bunyana, dan Achmad Junaidi.
Keempat Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
Kemudian, keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan kembali Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.
KPK pun telah menetapkan Budi Winarto dan Simon Susilo sebagai tersangka pemberi suap kepada Mustafa.
(责任编辑:热点)
- Kala Pria Bicara Vasektomi yang Tak Pernah Jadi Opsi
- Kemendiktisaintek Bakal Buat Rapsodi Sains dan Teknologi, Apa Itu?
- Puskesmas Batasi Kuota Cek Kesehatan Gratis per Hari, Ini Penjelasan Kemenkes
- Kremlin Sebut Tak Akan Ada Kesepakatan Damai Rusia
- Kemen PPPA Prihatin Kejahatan dengan Pelaku Anak Terus Terjadi
- Ini Pentingnya Edukasi buat Hindari 'Hamil Kebo'
- Anggota DPR Sebut Banyak Peluang Jika Program Makan Bergizi Gratis Diberlakukan di Papua
- KPK Ungkap Alasan Mbak Ita Tiba
- Dilengkapi Sistem Keamanan Canggih, DCI Indonesia Resmikan Gedung Data Center Kedelapan di Cibitung
- Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Naik
- Pemkab Kediri Harap Pimpinan Definitif DPRD Segera Susun RAPBD 2025
- Dukung Pendidikan Inklusif, Danamon Berdayakan Penyandang Disabilitas lewat Literasi Keuangan
- FOTO: Perempuan di Balik Kenikmatan Wine Negeri Tirai Bambu
- Survei Indikator Soroti Tingkat Kepuasan Masyarakat dengan Program Makan Bergizi Gratis
- Kejar 10.000 Rumah Rendah Emisi di 2025, Begini Strategi BTN
- KPK: LHKPN Raffi Ahmad Bakal Diumumkan Kamis atau Jumat
- FOTO: Rumah Hantu Perewangan Tumbal Tujuh Turunan di Trans Studio
- Pasien Stroke Kian Muda, Dokter Sebut Ada yang Usia 6 Tahun
- Ini 6 Kombinasi Makanan yang Bisa Usir Perut Buncit
- Bandara Incheon Batal Sediakan Gerbang Khusus Bintang Drakor dan KPop