Mendikdasmen Minta Biaya Siswa Sekolah Swasta Dibantu Pemda, Begini Tanggapan Mendagri
JAKARTA,quickq收费吗 DISWAY.ID--Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menginstruksikan agar pemerintah daerah membantu pembiayaan sekolah swasta sehingga siswa dapat menempuh pendidikan secara gratis.
Dalam hal ini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
BACA JUGA:Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta Diprioritaskan Terima PIP
BACA JUGA:DKI Jakarta Uji Coba Sekolah Swasta Gratis Mulai Tahun Ajaran 2025-2026, DPR Singgung Keakuratan Seleksi
Seperti yang diketahui, penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di daerah berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, dalam hal ini menjadi urusan Kemendagri.
"Sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta," kata Mu'ti usai bertemu dengan Mendagri Tito di Jakarta, 31 Januari 2025.
Dijelaskannya, ketentuan bagi pemerintah daerah memberikan bantuan biaya pendidikan untuk sekolah swasta gratis sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
BACA JUGA:Bocoran Sistem PPDB Terbaru, Siswa Terlempar ke Sekolah Swasta Dibiayai Pemda
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
"Sehingga nanti berdasarkan (permendagri) itu, akan menjadi rujukan kami dalam konsideran permendikdasmen dan kemudian Pak Mendagri juga akan menerbitkan surat edaran yang memperkuat," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Tito menyebut bahwa pihaknya akan mengakomodasi, mengawasi, dan memfasilitasi kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut.
Ia akan segera berkoordinasi dengan kepala daerah yang akan dilantik bulan Februari mendatang beserta kepada dinas pendidikan dan inspektorat masing-masing daerah.
BACA JUGA:Realisasikan Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, DPRD Bakal Revisi Perda terkait Pendidikan
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis
- Regulasi Kendaraan Listrik Buat Birukan Langit Jakarta
- Wapres Pastikan Jabatan ASN Bisa Diisi TNI
- Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP
- SaveRajaAmpat Trending di Medsos, Susi Pudjiastuti Ikut Prihatin
- KPK Bantah Pernyataan Prabowo Soal Korupsi di Indonesia
- Diwarnai Aksi Kejar
- Tambah Galak Nih PSI, Manuver Anies Bawa Formula E Minta Dibatalkan
- Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar 11 Desember 2023
- Dua Roller Coaster Tabrakan di China, 28 Penumpang Luka
- KPK Temukan Indikasi Perubahan Tata Ruang Agar Izin Meikarta Terbit
- Konser di GBK, Coldplay Pakai Visa Jenis Baru untuk Masuk Indonesia
- Penulisan Nama Bikin Susah Pemegang Paspor Malaysia dan Singapura
- KPK OTT Hakim dan Pengacara, Kasusnya?
- UMKM di Sumut Harus Melek Hukum
- Habib Bahar Akan Penuhi Panggilan Polisi, Bawa 54 Pengacara
- Status Ibu Kota Lepas, Jakarta Menuju Kota Bisnis Berkelas
- Walikota Bogor Dicecar soal Plafon Gedung DPRD Amblas
- Viral Bocah 4 Tahun di Madura Tunangan, Ini Penjelasan Orang Tua
- Mengenal Kebaya Janggan, Kebaya yang Dipakai Jeng Yah Si Gadis Kretek