OJK Targetkan Penjaminan UMKM Jadi 90% di 2028, Hingga April Sudah 80,5%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan porsi penjaminan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencapai 90 persen dari total outstandingpenjaminan pada tahun 2028. Target ini menjadi bagian dari Roadmap Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 yang diluncurkan pada 27 Agustus 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa per April 2025, portofolio penjaminan UMKM sudah menunjukkan tren positif dengan mencapai 80,5 persen dari total outstanding penjaminan. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan baseline tahun 2023 yang sebesar 74 persen.
Baca Juga: AHY Sebut UMKM Kontributor Utama Peningkatan Ekonomi
“Salah satu target makro dari roadmap tersebut memang adalah meningkatnya portofolio penjaminan untuk UMKM menjadi 90 persen, di mana baseline pada saat itu di 2023 penjaminan untuk UMKM baru mencapai 74 persen. Data terakhir yang kami monitor sampai dengan April 2025 portofolio penjaminan untuk UMKM telah mencapai 80,50 persen dari outstanding penjaminan,” jelas Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Enam Insentif Ekonomi Segera Digulirkan, OJK Dorong Perluasan Pembiayaan UMKM
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, OJK telah menerbitkan dua peraturan kunci, yaitu POJK No. 10 Tahun 2025 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, serta POJK No. 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin. Kedua peraturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 6 November 2025.
Ogi berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan portofolio penjaminan UMKM secara berkelanjutan hingga target 90 persen tercapai sesuai dengan roadmap yang telah disusun.
“Dengan berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong portofolio penjaminan untuk segmen UMKM secara berkelanjutan hingga mencapai target yang telah ditetapkan selagi mana roadmap yang telah kita susun,” tutup Ogi.
下一篇:6 Makanan yang Dapat Menurunkan Daya Ingat, Hati
相关文章:
- Golden Visa dan Harapan Peningkatan Jumlah Wisatawan Berkualitas ke RI
- 5 Pilihan Makanan untuk Orang yang Sedang Pemulihan PascaOperasi
- Diduga Perusahaan Milik Anggota DPR, KPK Didesak Turun Tangan Hadapi Kasus Pencurian BBM di Tuban
- Main HP Selama Durasi Ini Sehari Ditemukan Turunkan Jumlah Sperma
- Butuh Duit Rp571 Triliun, Anies Mau Cari Darimana?
- Resep dan Cara Membuat Cilok, Pakai Bumbu Kacang sampai Kuah
- Imbas Kekeringan, 100 Gajah di Taman Nasional Zimbabwe Mati
- 7 Makanan untuk Meningkatkan Daya Ingat Anak
- FOTO: Merayakan 40 Tahun Karier Supermodel Naomi Campbell
- 300 Brand Kecantikan Meriahkan Jakarta x Beauty 2023 di JCC
相关推荐:
- Monas Akan Buka Sampai Jam 10 Malam di Akhir Pekan
- Harga Turun Rp12 Ribu, Emas Antam pada Akhir Mei 2025 Dijual Rp1.888.000 per Gram
- 7 Ide Menu Sarapan Sehat untuk Penderita Kolesterol
- Maskapai Ini Beri Kursi Ekstra Gratis untuk Penumpang Plus Size
- Tegas! Polisi Bakal Tindak Sopir Bus Gunakan Klakson Telolet
- 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memilih Asuransi Mobil
- Jus Buah Ini Disebut Ampuh untuk Atasi Batuk dan Pilek
- Jika Rutin Dikonsumsi, 5 Ikan Super Ini Bisa Bikin Kamu Panjang Umur
- Terapkan DPP, Desa Bongkasa Pertiwi Diharapkan Jadi Contoh Bangun Koperasi Desa Berbasis Sains
- GP Ansor Tolak Wacana Polri Digabung ke TNI, Singgung Amanah Reformasi 1998
- Kevin Lilliana Optimis Generasi Muda Indonesia Bisa Terbebas dari Judi Online Lewat Peran BPIP
- Premi Asuransi Jiwa Naik 3,2% di Kuartal I 2025, AAJI Optimistis Hadapi Sisa Tahun
- VIDEO: Ramaikan Euro 2024, Tukang Daging Ciptakan Sosis Bendera Jerman
- Hari Ini Senin Tanggal 15 April 2024 Benarkah Tanggal Merah? Cek Faktanya
- Ruang Gelap Koleksi Couture 'Reveuse Bourgeoisie' Charles de Vilmorin
- Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi
- Tren Pelaku Pengeboman Sekarang Gunakan Perempuan sebagai Pelaku
- Listrik Mati, Anies Baswedan Sarankan Agar...
- FOTO: Prosesi Terima Tamu Rambu Solo di Toraja
- Dede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!