KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid
JAKARTA,quickq安卓官网入口 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, segera menahan para tersangka kasus APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.
Penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan milyar rupiah.
"Maka kalau kita sudah yakin unsur-unsur pasalnya sudah dipenuhi. Kita akan segera melakukan upaya paksa (penahanan)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kamis, 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2024? Cek Tanggalnya di Sini
BACA JUGA:Pakar Pangan Indonesia: Lima Alasan Indonesia Harus Impor Beras
Bahkan kata Asep, untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus ini sudah selesai.
"Kemenkes ini hasil auditnya sudah selesai," kata Asep.
Diketahui, sebelumnya KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Tiga orang tersebut berprofesi sebagai dokter dan pihak swasta.
Mereka dicegah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kemenkes RI.
"KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, pada Selasa, 25 Juni 2024.
BACA JUGA:Jokowi Ungkap Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari
BACA JUGA:Karangan Bunga 'Save Prof BUS' Banjiri FK Unair Buntut Pemecatan Dekan Prof Budi Santoso
Tessa menjelaskan larangan tersebut untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," kata Tessa.
- 1
- 2
- »
下一篇:Peringatan Gempa Besar Jepang, Ribuan Turis Batalkan Pemesanan Hotel
相关文章:
- Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, Tanpa Izin Atasan
- Alasan Kenapa Barang Penumpang di Bagasi Kabin Pesawat Dibatasi 7Kg
- Cucun Jadi Wakil Ketua DPR, Siap Diospek Senior
- Turis China Ngemis di Thailand, Dapat Rp4 Juta dalam Sehari
- Anies Butuh Dana Rp334 Miliar, Untuk Apa?
- Dokter Jelaskan Bahaya Bayi Prematur Langsung Dimandikan
- 6 Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 25
- Ekonom INDEF Sebut APBN RI Bisa Boncos Rp 1.100 Triliun, Kabinet Prabowo Bisa Apa?
- Aturan Baru PP Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!
- Jangan Kaget, Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Perampasan Aset Belum Masuk Agenda Prioritas
相关推荐:
- Tegas! Pemerintah Sebut Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam
- Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI
- Ekspor Minyak Sawit ke Uni Eropa Meningkat, Stok Dalam Negeri Turun
- Apel Hijau Bisa Jadi Masalah buat Asam Lambung, Benarkah?
- 7 Kebiasaan Makan Sehat di Usia 50
- Ironi dari Tempat
- Kapan Hari Guru Nasional dan Hari Guru Sedunia? Cek Perbedaannya
- 400 Puskesmas di Daerah Terpencil Belum Punya Dokter Umum, Ini Kata Kemenkes
- Diisukan Akan Gelar Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Masak Lesehan?
- Ini Pesan Teten Masduki untuk Menteri Koperasi dan UMKM Budi Arie
- Polytron Target Bikin 8 Showroom
- Trump Diam
- Paspor RI Desain Baru Meluncur Bulan Depan, Bagaimana Nasib yang Lama?
- 5 Kebiasaan Jalan Kaki yang Salah, Salah Satunya Jalan Bareng Pacar
- Istana Imbau Masyarakat Turut Meriahkan Acara Kirab Bendera Pusaka Merah Putih Besok
- Buka Sespim Wilayah 3, Cak Imin ingin Lahirkan Politisi Sekaligus Negarawan
- Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen
- 6 Manfaat Ubi Jalar Rebus, Alternatif Camilan buat Turunkan BB
- Minum Air Hangat Bisa Menghancurkan Lemak Perut, Benarkah?
- Jurus Kemenparekraf Cegah Bali Alami Overtourism: Program 3B