Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen
Ketua International Mediation and Arbitration Center (IMAC)Anangga W. Roosdiono, mengatakan peresmian IMAC ini sebagai salah satu badan mediasi.
Diketahui, peresmian tersebut dihadiri pula oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, KADIN, BANI dan IArbI dan sejumlah pakar dan pelaku arbitrase dan mediasi serta kalangan akademisi
Dalam Peraturan MA No 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, secara langsung mediasi diatur sebagai tahap penyelesaian sengketa yang wajib dijalankan sebelum memasuki tahap persidangan di pengadilan. Namun, mediasi yang dijalankan secara mandiri juga sangat efektif digunakan oleh para pihak yang dengan niat baik akan menyelesaikan sengketa secara damai. Untuk ini diperlukan adanya lembaga independen bidang mediasi, sebagaimana juga pada arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) lainnya.
Lanjut Anangga, “IMAC ini hadir untuk menjadi pilihan utama para pelaku bisnis yang sedang menyelesaikan sengketa. Kami akan memberikan pelayanan terutama melalui proses mediasi, selain tersedia pula pelayanan arbitrase dan APS lainnya,” jelasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: BANI Perluas Jaringan ke Kancah Internasional
“Kami juga akan mengembangkan penggunaan mediasi, arbitrasedan APS lainnya dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, memberikan sertifikasi, meningkatkan standar keahlian dan etika, serta mensosialisasikan pemahaman, penggunaan dan pemanfaatan mediasi dan bentuk-bentuk APS lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum BANI, M. Husseyn Umar menyebutkan bahwa mediasi sebagai salah satu alat untuk penyelesaian sengketa. “Mediasi semakin banyak diperlukan, agar mendapatkan suatu kesepakatan dan dalam arbitrase juga sama selalu diusahakan untuk mencapai perdamaian dengan mediasi” Ujar Husseyn.
“Bahkan lembaga duniaUnited Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL)telah menerbitkan sebuah dokumenUnited Nations Convention on International Settlement Resulting from Mediationpada tanggal 7 Agustus 2019. Dokumen ini ditandatangan oleh 46 negara bertempat di Singapore. Konvensi yang oleh berbagai kalangan disebut dengan Singapore Convention on Mediationmerupakan langkah besar di dunia mediasi, yang muatannya sangat mirip dengan Konvensi New York 1958 tentang arbitrase. Meskipun sudah ditandatangani, negara-negara penandatangan konvensi ini tidak serta-merta dapat menjalankan isi konvensi, mengingat perlu penyesuaian di sistem hukum masing-masing negara," ujarnya.
Husseyn berharap dengan adanya IMAC ini dapat mengedukasi, mengembalikan falsafah bangsa Indonesia, yaitu musyawarah dan mufakat, karena mediasi adalah landasan tersebut dan mediasi dapat berkembang di dunia bisnis.
下一篇:Buat Investor Bitcoin, Bursa Saham Moskow Luncurkan Kontrak Berjangka Kripto
相关文章:
- Daftar Paspor Terkuat di Dunia, Timor Leste Lebih Hebat dari Indonesia
- Kalah Gugatan Soal ERP, Ini Tanggapan Anies Baswedan
- Layaknya Emas, AS Bakal Borong 1 Juta Bitcoin untuk Cadangan
- Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
- Kemenperin: Implementasi 4.0 Terbukti Berbuah Positif
- Viral Curhatan Diselingkuhi saat Umrah, Psikolog Soroti Dampaknya
- Viral Aksi Gemas Bayi Kuda Nil Moo Deng 'Ramal' Pemenang Pilpres AS
- Polisi Berhasil Tangkap 20 Napi yang Kabur dari Lapas
- Raja Juli Akui Belum Ada Tawaran Menteri Untuk Kader PSI
- MK Kukuhkan Desa Bangbang di Bali sebagai Desa Konstitusi
相关推荐:
- Efisiensi, Kepraktisan, dan Modernitas Daihatsu Ayla 2022
- Layaknya Emas, AS Bakal Borong 1 Juta Bitcoin untuk Cadangan
- 8 Tren Wisata Tahun 2025, JOMO Gantikan FOMO
- Pertama Kalinya, Istana Buckingham Buka Gerbang Depan untuk Turis
- Komika Praz Tegus Sukses Pangkas BB 13 Kg, Skip Nasi dan Ngemil
- Hampir Semua Anak di Indonesia Kekurangan Kalsium dan Vitamin D
- Ada Demo Tandingan Reuni 212, Begini Tindakan Polisi
- Tak Melulu Pakai Garam, Ini 3 Cara Mengusir Lintah dari Rumah
- Begini Gambaran Kekejaman Teroris di Mako Brimbob
- Xiaomi Tegaskan Ogah Ikut
- Lindungi Jantungmu dengan Skrining di Cardiovascular Center Mayapada
- Investor Waspada! Saham FORE dan SMKM Masuk Radar UMA
- Eks Pilot Beri Saran untuk Penumpang Pesawat: Selalu Bawa Tisu Basah
- Minum Air Hangat Bisa Menghancurkan Lemak Perut, Benarkah?
- KemenpanRB: ASN yang Lajang akan Pindah ke IKN Tahap Awal
- FOTO: Berkunjung ke Percetakan Al
- KPK Temukan Dugaan Praktik Suap di Kota Sorong, Nilainya Mencapai Rp130 Juta Tiap Bulan
- 6 Mantan General Manager ANTAM Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton, Kejagung: GM dari 2010 Hingga 2022
- Kamis Manis! IHSG Nanjak 0,47% ke 7.102 pada Awal Perdagangan Hari Ini
- Pasca Bom Guncang Surabaya, Tujuh Orang Ditangkap