Tersandung Korupsi, Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Ditahan

Warta Ekonomi,quickq加速器下载安卓 Balikpapan - Kejaksaan Negeri menahan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah di tubuh Panitia Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslu Balikpapan, Rabu (7/3/2018). Ketiga tersangka yakni Alfian Nur yang menjabat Bendahara, Muhammad Agung Sumarna menjabat Kepala Sekretariat dan Jumiko sebagai Ketua Panwaslu Balikpapan tahun 2015. Kepala Kejari Balikpapan, Budi Utarto mengatakan ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan yakni mulai hari ini sampai 26 Maret 2018 dan proses selanjutnya adalah penuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda. "Penanganan korupsi dana hibah ini merupakan langkah awal bagi Kejari Balikpapan di tahun 2018 dan semoga dalam waktu dekat kami akan melakukan tindakan hukum lagi pada kasus lainnya. Nanti kami kabari," kata Budi Utarto. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan Rahmad Isnaini menambahkan, penahanan selama 20 hari itu pada tingkat penyidikan dan pada pekan depan berkas perkara dan tuntutan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut. "Mudah-mudahan pada Maret ini bisa kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda," harap Rahmat yang ditemani tim penyidik. Penyidik menahan ketiga tersangka atas pertimbangan dua syarat yakni subyektif dan obyektif. Ada 3 poin dalam syarat subyektif diantaranya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan poin ketiga dikhawarirkan ada upaya penghilangan barang bukti. "Kalau obyektifnya, berdasarkan pasal 21 KUHAP, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun maka dapat dilakukan penahanan," jelasnya lantas menyerahkan keterangan atas peran ketiga tersangka kepada Yuda yang melakukan penyidikan kasus ini. "Ketiga tersangka sudah memenuhi 2 alat bukti yang disyaratkan di KUHAP sehingga kami berpendapat bahwa yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya. Dalam penggunaan anggaran ada yang tidak seharusnya untuk kepentingan pribadi atau suatu golongan tertentu di luar dari kegiatan Panwaslu. "Sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mereka bekerjasama membuat surat pertaggungjawaban fiktif karena kebingungan uangnya habis untuk kegiatan di luar RAB," jelasnya lagi. Hanya saja pihak Kejari belum membeberkan apa saja kegiatan pribadi ketiga tersangka yang menggunakan uang negara tersebut. Meski dalam setiap keputusan yang dikeluarkan Panwaslu bersifat kolektif kolegial karena terdiri dari 1 Ketua dan 2 Komisioner. "Fakta yang kami temukan dan kami mendalami ke pertanggungjawaban keuangan, baik keterangan bendahara dan Ketua Panwaslu masih minim peran kedua komisioner lainnya," ungkap Yuda. Namun, jika dalam persidangan terungkap fakta baru maka tidak menutup kemungkinan bisa ditingkatkan atau mendapat tersangka baru. "Uangnya sebagian besar dinikmati ketiga tersangka dalam bentuk fasilitas, tapi selain mereka bertiga, dana ini juga habis untuk menjamu pimpinan mereka di Bawaslu Kaltim dan Bawaslu RI," tutupnya tanpa mau menjelaskan secara rinci fasilitas yang dimaksud. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini mencuat pada pertengahan September 2017 ketika penyidik Kejari melakukan penyelidikan dan memeriksa 22 saksi. Dari dana hibah Pemkot Balikpapan tahun anggaran 2014/2015 sebesar Rp7 miliar untuk pengawasan Pilkada itu, kerugian negara diindikasikan sebesar lebih dari Rp970 juta.
下一篇:Ibu Kota Pindah Ke kaltim, Ini Reaksi Gubernur Jakarta
相关文章:
- Harga Minyak Turun Akibat Lonjakan Stok Bensin dan Solar di AS
- Firli Bahuri Kembali Hindari Awak Media Usai Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan
- Disindir Megawati, Benarkah Jakarta Amburadul?
- Dua Muka Lama Komisioner Mendaftar Capim KPK
- 5 Minuman Ini Bantu Bakar Lemak Jika Diminum Sebelum Tidur
- VIDEO: Detik
- Mobil Listrik Mini KG Motors Seharga Rp115 Juta Lagi Viral di Jepang
- KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?
- Harga Mobil Listrik Bisa Turun, Ini buktinya
- Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
相关推荐:
- Kapolri Kaji Usulan Pembebasan Tarif Tol Jika Ada Antrean Panjang Saat Mudik
- Tampang Pas
- 8 Tanaman Pengusir Ular dari Rumah, Dijamin Bikin Minggat
- Sampah Kok Diimpor, Kata Walhi Ini Penyebabnya
- Support Festival Waduk Setu, PLN Siapkan Power Bank 250 kVA
- Buat Stok Masak Sahur, Cek Cara Bikin Kaldu Tulang Serbaguna
- Kasus Covid 19 Kembali Meningkat, Positivity Rate di DKI Jakarta Capai 40 Persen
- Dicari! Capim KPK yang Jago ini itu...
- Berapa Banyak Batas Konsumsi Gula per Hari?
- Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Beras dan El Nino Tersampaikan ke Warga Kupang
- Viral Influencer Bikin Sunscreen Homemade, Memang Aman?
- Viral Bocah Gelantungan di Flying Fox Bali, Wahana Tak Kantongi Izin
- Magis Burung Phoenix dalam Koleksi Couture Schiaparelli yang Abadi
- Soal Jatah Menteri, Sandiaga Ngaku Belum Ada Komunikasi dengan Prabowo
- Terapkan DPP, Desa Bongkasa Pertiwi Diharapkan Jadi Contoh Bangun Koperasi Desa Berbasis Sains
- Usai Diterpa Tarif Trump, Kini Dolar Melemah Menyusul Tanda
- Akuisisi LandLogic, WGSH Targetkan Pendapatan Rp100 milyar
- Polri Minta Barter Chaowalit Thongduan dengan Fredy Pratama
- Golden Visa dan Harapan Peningkatan Jumlah Wisatawan Berkualitas ke RI
- Ini Penjelasan Jasa Marga Soal Kecelakaan di Tol Jagorawi