Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Penyidikan bolehlah sama-sama berjalan, dia (KPK) mungkin mempunyai dasar dan punya alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana," kata Anggota Komisi Pengawas Peradi Kaspudin Noor kepada Antara di Jakarta, Minggu (14/1/2018) malam.
Ia menambahkan tentunya KPK masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan memberikan kesempatan kepada Frederich untuk membela dirinya. "Itu kan diatur dalam undang-undang," katanya.
Jadi, kata eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), tidak boleh ada penghukuman sebelum putusan dari pengadilan.
"Semoga juga penangkapan terhadap Fredrich ini berdasarkan Pasal 21 yang diatur dalam KUHAP, bukan karena alasan vokal dalam pembelaan terhadap kliennya," katanya.
Dijelaskan, sidang etik Peradi sendiri akan memeriksa sesuai fakta apakah kasusnya itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik. Selanjutnya dari hasil sidang etik itu akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan di KPK.
Fredrich dan juga Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant)
下一篇:Hari Susu Sedunia 2024: Tema dan Sejarahnya
相关文章:
- Anggaran Jakpro Dipangkas, Anies: Belum Final
- DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
- Jokowi Resmikan 5 Jalan di NTB, Anggarannya Capai Rp211 Miliar
- Olo, Warna Baru yang Tak Bisa Dilihat Mata Telanjang
- Penjelasan Beda Arrival dan Departure dalam Penerbangan
- Jubir Sebut Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024 Jadi Yang Terbanyak Diterima MK
- Panduan Mengunjungi Roma untuk Pemakaman Paus Fransiskus
- FOTO: YouTuber Virtual Jepang Merambah Amerika
- 6 Teh Pembakar Lemak Perut Paling Jitu, Bukan Cuma Teh Hijau
- Filter Vape Sekali Pakai Jadi Musuh Bersama, NIXX Ambil Tindakan
相关推荐:
- Giring Komisaris Anak Usaha Garuda (GMFI), Pengurus Lama Dicopot
- 5 Manfaat Kesehatan Bibimbap, Makanan Korea Bisa Untuk Diet
- 5 Manfaat Kesehatan Bibimbap, Makanan Korea Bisa Untuk Diet
- FOTO: YouTuber Virtual Jepang Merambah Amerika
- 6 Teh Pembakar Lemak Perut Paling Jitu, Bukan Cuma Teh Hijau
- Jangan Salah Pilih, Ini Makanan Terbaik untuk Masa Emas Anak
- Wajib SNI, Kini Stok Tepung Terigu Nasional Terancam
- Anies Baswedan dan Keluarga Datangi Rumah Cak Imin, Hadiri Acara Halal Bihalal
- Diculik di Bangkok, Turis China Ditemukan di Mal
- Ribuan Warganet Menyukai 3 Kegiatan Prioritas Anies Baswedan
- Kali Pertama, Calvin Klein Tunjuk Perempuan Jadi Pimpinan Kreatif
- VIDEO: Momen Kocak Kucing 'Nimbrung' Pertunjukan Orkestra di Turki
- TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran
- 7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat
- Pohon Tumbang Penuhi Jalanan Ibukota
- FOTO: Ramai
- FOTO: Menengok Pameran Olah Raga Ekstrim Deep & Extreme Indonesia
- Cegah Perkawinan Anak, LSM Dorong Adanya Pendekatan Kultural
- 7 Jus Penghancur Lemak Perut, Ampuh Bikin Langsing
- Pelari Meninggal Gegara Cardiac Arrest, Kenali Penyebab dan Gejalanya