Pemkab Kediri Bagikan Ratusan PTSL di Desa Sambiresik dan Nambaan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri membagikan sertifikat hak aset tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik masyarakat dalam upaya percepatan di dua desa sekaligus, yakni Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Rabu (20/11).
Di Desa Sambiresik, sertifikat PTSL dibagikan sebanyak 282 dari total 853 sertifikat, tersisa 571 sertifikat masih dalam proses. Sedangkan di Desa Nambaan, sebanyak 500 hak aset tanah dari total 1.098 sertifikat dibagikan.
Ribuan sertifikat tersebut diakui telah tuntas, dengan sisa 598 sertifikat akan dibagikan menyusul karena keterbatasan tempat.
Kedua, hal ini juga berpengaruh dalam menghindari konflik di lingkungan masyarakat. Ketiga, dengan pembagian sertifikat ini diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat.
"Secara hukum mereka memang memiliki sertifikat, tapi yang paling utama harus dimanfaatkan. Semua harus produktif. Kalau semua produktif Insyaallah akan bisa meningkatkan ekonomi," kata Heru saat membagikan sertifikat di Desa Sambiresik.
Lebih lanjut, Heru juga mengingatkan supaya masyarakat mampu menjaga tiap bidang tanah yang dimiliki, termasuk memberi batas secara jelas terkait luasan tanah sehingga konflik luasan tanah bisa terhindarkan.
Dengan begitu, pihaknya berharap program sertifikat PTSL tersebut bisa segera tuntas pada 2025 mendatang, sehingga Kabupaten Kediri menuju kabupaten yang lengkap secara legalitas dan pemetaan kepemilikan tanah.
"Artinya bahwa semua tanah di Kabupaten Kediri sudah tersertifikasi dan terpetakan dengan baik," ujar Heru.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit menambahkan, program PTSL tersebut akan terus dikebut hingga seluruh bidang tanah di Kabupaten Kediri memiliki hak legalitas hukum, termasuk dalam membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat di Hari Sabtu dan Minggu.
Selain itu, program sertifikat PTSL juga dipercepat melalui penggunaan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Meskipun saat ini belum diterapkan secara menyeluruh, namun e-sertifikat diakui mempunyai nilai yang lebih terjamin secara keamanan data.
"Jadi mohon disampaikan kepada masyarakat bahwa antara sertifikat elektronik dan analog kekuatan hukumnya sama. Hanya saja sertifikat elektronik datanya lebih aman," pungkasnya.
(adv/adv)(责任编辑:时尚)
- Anies Mau Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Demokrat Teriak!!
- Mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Uji Kelayakan dan Kepatutan di PKB
- Anak John Legend Mengidap Diabetes Tipe 1, Begini Gejalanya
- Mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Uji Kelayakan dan Kepatutan di PKB
- 香港城市大学设计专业有哪些?
- Panduan untuk Turis Liburan ke Paris Saat Olimpiade 2024
- Awas Stem Cell Abal
- Alasan Monas Selama Ini Tak Dibuka Sampai Malam
- PIS Paparkan Peta Jalan Nol Emisi 2050 untuk Dekarbonisasi Industri Maritim
- 7 Manfaat Minum Jus Jeruk, Bikin Kulit Glowing dan Cegah Batu Ginjal
- Mengenal Sungai Seine Paris, Tempat Pembukaan Olimpiade 2024
- Sukses Seperti Marshanda, Ini Jadwal Intermittent Fasting buat Pemula
- Penerimaan Menurun, Pemerintah akan Kembali Berikan Bansos Beras Bulan Depan
- Djarot: Kesejahteraan Guru Rata
- 7 Camilan Berprotein Tinggi, Tak Perlu Takut BB Naik saat Diet
- Kapan Waktu Terbaik untuk Menimbang Berat Badan Supaya Akurat?
- FOTO: Semarak Geliat Tenun Ikat ala Kediri
- Anak John Legend Mengidap Diabetes Tipe 1, Begini Gejalanya
- Studi Ungkap Cara Liburan ke Luar Negeri dengan Biaya Lebih Murah
- INFOGRAFIS: Warna Urine dan Artinya, Sehatkah Tubuh Kita?