Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

百科 2025-05-25 09:25:24 36736
Warta Ekonomi,quickq会员码 Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja temuan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di Jalan S. Parman Januari lalu, dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kurniawan, Rabu di rPengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.

"Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.

Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.

Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh

Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

本文地址:http://www.quickq-xx.com/html/28a499873.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Anies Mau Wajibkan PNS DKI Pakai Baju Persija, Tanggapan Nasdem Mantap

Pemprov DKI Sering Pakai Istilah Banjir dan Genangan, Syarif Gerindra Bingung: Bedanya Apa?

日本大学环艺设计排名TOP6详情一览!

Partai Buruh Perbarui 60 Berkas Bacaleg DPR RI

Turis di Venesia Akan Bisa Cicipi Rasa Kopi dari Air Kanal

普瑞特艺术学院电影专业如何?

日本武藏野美术大学研究生专业留学资讯!

KA 112 Brantas yang Alami Kecelakaan Bawa 626 Penumpang

友情链接