会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional!

Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional

时间:2025-06-14 14:05:19 来源:quickq苹果版最新下载地址 作者:时尚 阅读:302次

JAKARTA,quickq最新下载入口 DISWAY.ID -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum tanggal 14 Februari mendatang.

Surat tersebut diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.

Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional

Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional

Dalam surat tersebut, pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional

BACA JUGA:Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara

Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional

BACA JUGA:Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia Living Legend Companies Awards 2024

"Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat, 2 Februari 2024.

Selanjutnya pada poin kedua surat edaran tersebut tertulis mewajibkan pengusaha untuk memberikan hak bagi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.

"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.

BACA JUGA:Penting Lakukan 5 Hal Ini Sebelum Minum Kopi di Pagi Hari

BACA JUGA:Dan Terjadi Lagi, Damkar Bantu Pria Asal Demak Lepaskan Cincin yang Nyangkut di Alat Vitalnya

Kemudian pada poin ketiga, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentutan peraturan perundang-undangan.

"Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemilihan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur," lanjutnya.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Gus Muhaimin Sanjung Tom Lembong Bak Artis Korea Selatan: Oppa Tom
  • Pilih Kursi Pesawat Garuda Indonesia Kena Biaya Tambahan Berlaku 26 Oktober 2024, Segini Besarannya
  • Menteri PKP Gelar Rapat Perdana, Bahas Pembagian Tugas dengan Wamen dan Soal Perumahan
  • Stagnan! Harga Emas Antam pada Akhir Pekan Masih Dipatok Rp1.904.000 per Gram
  • Roy Suryo Juga Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon
  • Sleep Apnea Bukan Cuma Ngorok, Ini 5 Gejala Lain yang Tak Disadari
  • Cek Aturan Sebelum Liburan ke Perancis, 'Ngevape' Bakal Dilarang
  • Mendag Zulhas Resmi Buka Gelaran Jakarta X Beauty 2023
推荐内容
  • Grab Klarifikasi Soal Potongan 20 Persen: Bukan dari Total Bayar, tapi dari Tarif Dasar
  • Tak Lagi Bersebrangan, Anies Doakan Syaikhu
  • Tak Lagi Bersebrangan, Anies Doakan Syaikhu
  • Sutopo Kristanto Siap Maju sebagai Calon Wakil Ketua Umum PII: Visi dan Misi untuk Indonesia Maju
  • Alasan Alexander Mawarta Mau Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
  • RI Optimis Proses Aksesi OECD Akan Berjalan Secara Konstruktif