BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar
Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri meminta agar uang yang disita oleh penyidik KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp1,154 miliar dikembalikan kepadanya.
"Meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum dibatalkan atau tidak dapat diterima karena tidak didahului oleh penyidikan, meminta majelis membatalkan penyitaan dan meminta penuntut umum untuk mengembalikan uang senilai Rp1,154 miliar kepada terdakwa," kata penasihat hukum Rochmadi, Syaefullah Hamid, saat membacakan nota pembelaan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (25/10/2017).
Uang itu menurut pengacara tidak ada hubungannya dengan uang Rp240 juta yang diduga sebagai suap untuk Rochmadi.
"Terkait dengan Operasi Tangkap Tangan, uang milik terdakwa tidak berkaitan dengan uang Rp240 juta yang diterima Ali Sadli dari Jarot Budi Prabowo. OTT seharusnya hanya menyita uang Rp240 juta dan tidak membabi buta menyita barang di tempat itu meski berkaitan dengan tindak pidana," tambah pengacara.
Uang itu menurut pengacara berada di brankas Rochmadi yang ada di kantor BPK saat OTT pada 26 Mei 2017.
"Uang Rp1,154 miliar tidak berkaitan dengan tindak pidana. Dakwaan tidak menyebutkan hubungan Rp240 juta dengan uang Rp1,154 miliar tersebut, dengan demikian uang milik terdakwa yang disita dari brankas sama sekali tidak terkait dugaan tindak pidana," tambah Syaefullah.
Dalam perkara ini, Rochmadi didakwa dengan empat dakwaan.?Dakwaan pertama, Rochmadi didakwa bersama-sama dengan anak buahnya auditor BPK Ali Sadli menerima suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito agar laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Uang diberikan secara bertahao yaitu pada 10 Mei 2017 dan pada 26 Mei 2017 melalui Ali Sadli yang bersumber dari urunan para eselon 1 Kemendes PDTT.
Dakwaan kedua adalah Rochmadi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar, ketiga melakukan tindak pidana pencucian aktif berupa pembelian tanah tanah kavling seluas 329 meter persegi di Bintaro senilai Rp3,5 miliar dan keempat Rochmadi didakwa pencucian uang pasif berupa penerimaan 1 unit mobil merk Honda tipe Odyssey dari Ali Sadli.
Atas eksepsi itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta waktu untuk membuat tanggapan selama 1 minggu. (Ant)
(责任编辑:热点)
- Kisruh Sampah Jakarta vs Bekasi, Anies Telepon Pepen Tak Diangkat
- Penetapan Nomor Urut Capres
- KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Atas Penyidikan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
- MYCO: Lawan Raksasa Global, Bantu BUMN Buat Laporan Keuangan
- MYCO: Lawan Raksasa Global, Bantu BUMN Buat Laporan Keuangan
- Bank Aladin Syariah Salurkan Hewan Kurban lewat PP Muhammadiyah
- KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Atas Penyidikan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
- Wanita Filiphina Bunuh Diri dari Lantai 5 di Blok M Square
- FOTO: Nasib Hewan Kebun Binatang Gaza Mengungsi Saat Agresi Israel
- Bukan Diet, Ini 7 Cara Sederhana Bikin Badan Lebih Kurus
- Skrining 21 Sekolah di Jakarta, 5,6 Persen Anak Bawa Gen Thalasemia
- Sejumlah Artis dan Konten Kreator Merapat Jadi TKN Prabowo
- Relawan Cakra Satya 08 Minta Prabowo
- 7 Kebiasaan yang Bikin Susah Hamil, Salah Satunya Malas Gerak
- VIDEO: Koper Jastipers Borong Produk Kecantikan di Jakarta X Beauty
- Diperiksa 4 Jam, Firli Bahuri Dicecar 15 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL
- FOTO: Semangat ARMY 'Jumpa' BTS di POP
- Diperiksa 4 Jam, Firli Bahuri Dicecar 15 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL
- Tembok Rumah Lembap dan Mengelupas? Ini 5 Cara Mengatasinya
- Jemaah Haji RI Punya Seragam Batik Baru Usai 12 Tahun, Ini Maknanya