Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?
Kebijakan cutienam bulan bagi ibu pekerja yang melewati masa persalinan dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) rupanya tak serta-merta membawa angin segar.
Para ibu, mengaku tak sepakat soal hak cuti tiga hari yang didapat suami untuk mendampingi istri.
Yasmina, seorang ibu berusia 36 tahun mengatakan, aturan cuti tiga hari untuk suami yang tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 UU KIA tidaklah cukup. Menurut dia, ibu yang baru melahirkan butuh supportbesar terutama dari suami dalam mengurus bayi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
Pasal 6 ayat 1 UU KIA menyebutkan bahwa seorang suami dan keluarga berhak mendampingi istri yang baru saja atau tengah melewati masa persalinan.
Sementara, pada ayat 2 menyebutkan, suami berhak mendapat hak cuti dua hari dan maksimal tiga hari untuk mendampingi istrinya yang melahirkan.
Kala melahirkan beberapa tahun lalu, Yasmina harus menjalani operasi caesardarurat setelah 24 jam diinduksi. Proses itu membuatnya sakit dan trauma.
Lihat Juga :![]() |
Beruntung, sang suami mendapat cuti dua minggu dari tempatnya bekerja. Karena itu, ia tak habis pikir jika dalam undang-undang, suami hanya mendapatkan hak cuti selama tiga hari.
"Karena ibu baru itu butuh banget yang namanya istirahat. Saat itulah peran suami di situ [dibutuhkan]."
Senada, Dian (33) mengatakan cuti tiga hari untuk suami yang istrinya melahirkan terlalu sebentar. Ia menilai waktu satu bulan cukup untuk memberikan kesempatan suami membersamai istri pasca persalinan.
"Tapi perusahaan pasti enggak mau kan, ya. Cuma jangan tiga hari itu, paling cepat dua minggu, lah," ujar Dian.
Lihat Juga :![]() |
Dukung kesehatan mental ibu
![]() |
Bukan tanpa alasan para ibu menginginkan waktu lebih dari suami di masa-masa habis melahirkan.
Menurut Dian, suami juga harus turut serta membantu istri dalam banyak hal, termasuk memberikan dukungan yang bermanfaat untuk fisik dan mental ibu baru.
"Kesertaan Ayah juga membantu mental healthIbu," katanya.
Hal ini pun diamini Balqis (33), yang menilai waktu dua minggu cukup untuk suami dan istri sama-sama beradaptasi dengan peran baru sebagai orang tua.
Alih-alih menambah cuti ibu menjadi enam bulan, justru penting memberikan suami waktu lebih lama dari tiga hari untuk mendampingi istri yang baru melahirkan.
Lihat Juga :![]() |
Kata Balqis, jika memang masa cuti untuk ibu ditambah, maka satu bulan sudah tergolong cukup. Dengan demikian, ibu mendapatkan hak cuti selama empat bulan. Pasalnya, menurut dia, kesehatan mental ibu pekerja juga perlu diperhatikan jika terlalu lama di rumah.
"Kalau enam bulan kelamaan juga buat mental ibu-ibu yang baru punya anak. Ibu juga butuh angin luar," kata Balqis.
Waktu dua minggu pun dirasa cukup untuk suami membersamai istri pasca proses melahirkan. Sebab, kata dia, dua minggu pertama seperti "masa transisi" bagi ibu usai melahirkan.
Di masa-masa itu, selain kelelahan fisik karena mengurus dan menyusui bayi, ibu juga rawan mengalami masalah kesehatan mental seperti baby blues.
Belum lagi jika ibu dan bayi masih harus bolak-balik fasilitas kesehatan untuk kontrol ke dokter.
Lihat Juga :![]() |
Kelas buat ayah
Kewalahan mengurus bayi baru lahir dan masa-masa pasca melahirkan yang sulit jadi cerita banyak ibu di luar sana.
Karena itu, selain cuti lebih dari tiga hari, Balqis berharap pemerintah dan instansi terkait perlu membekali para suami dengan keterampilan mengurus bayi "new born."
"Kalau menurutku sih buat yang mau jadi bapak dikasih kelas. Biar bapak-bapak pada sadar kebutuhan istri baru lahir," kata Balqis.
"Karena cuti lama buat bapak kalo merekanya enggak nge-bantu sama aja," imbuhnya.
Seperti yang pernah dirasakan Yasmina saat baru melahirkan: kewalahan dan kelelahan.
"Semua sendiri, cuci popok, payudara bengkak, anak bangun setiap 15 menit. Kayak zombi, antara ada dan tiada," kenangnya.
(pua/pua)(责任编辑:综合)
- Dianggap Menghambat Penyidikan Jadi Alasan Siskaeee Ditahan
- Anggota Exco PSSI Johar Bisa Jadi Tersangka?
- 908.289 Orang Mudik Naik Angkutan Umum, 2.375.580 Orang Pilih Kendaraan Pribadi
- 5 Cara Menurunkan Kolesterol di Usia Muda Tanpa Obat
- Janji Prabowo
- TKN Siapkan Satgas Untuk Hentikan Pendukung Yang Datang ke MK
- Hukum Mati Kasus Suap Kementerian PUPR? KPK Ingin Pelajari Dulu
- Ini 5 Sarapan Paling Sehat Menurut Ahli Gizi
- MYCO: Lawan Raksasa Global, Bantu BUMN Buat Laporan Keuangan
- Tak Cukup dengan Nyamuk Wolbachia, Ini 7 Cara untuk Cegah DBD
- TKN Siapkan Satgas Untuk Hentikan Pendukung Yang Datang ke MK
- PNM Tegaskan Komitmen Wujudkan Keuangan Syariah Berkelanjutan Lewat Program Mekaar
- Muak dengan Aksi Penjajahan, Najwa Shihab Bagikan Seribu Semangka dalam Aksi Bela Palestina di Monas
- Kopi Joss Memang Sedap, Tapi Ternyata Berbahaya
- Larangan Study Tour Dianggap sebagai Kebijakan Emosional
- Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK
- 908.289 Orang Mudik Naik Angkutan Umum, 2.375.580 Orang Pilih Kendaraan Pribadi
- Copot Baliho Garbi, Pemkot Depok Berlagak Otoriter
- Kemenhub Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Lewat PM 59/2020
- Istri Penganiaya Suami Stroke Ternyata...