Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Akan Disidang DKPP, Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
JAKARTA,quickq安卓版官方下载 DISWAY.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 dan 105-PKE-DKPP/VIII/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, pada Jumat, 8 September 2023.
Dua perkara yang akan disidang pada pukul 09.00 WIB itu diadukan oleh pihak yang berbeda.
Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan Septo Adinara sedangkan perkara Nomor 105-PKE-DKPP/VIII/2023 diadukan MS. Firman.
Adapun kedua perkara tersebut sama-sama mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara Aris Silaswan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Francesco Bagnaia Berharap Dapat Izin Dokter Untuk Bisa Balap di Misano
BACA JUGA:Shane Lukas Divonis 5 Tahun dan Tidak Dibebankan Restitusi Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 21 Ayat 1 huruf (i) disebutkan syarat untuk menjadi menjadi penyelenggara adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Namun, pada data laporan yang diterima DKPP, tercatat bahwa Aris Silaswan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkulu Utara dengan masa bakti 2016-2021.
Hal itu pun juga tertulis dalam SK DPD Partai Golkar Provinsi Bengkul Nomor KEP-06/A.1/DPD/GOL-BKL/V/2018 tertanggal 3 Mei 2018.
Lebih lanjut, Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Siap Rebut Podium Juara di Seri Pamungkas R3 bLU cRU European Championship 2023
BACA JUGA:Luhut Binsar Pandjaitan dan Perdana Menteri Tiongkok Jajal Kereta Cepat 326 Km/Jam
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam Keterangannya.
Adapun sidang tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Turun, PIP, KIP, Hingga Tunjangan Guru Terancam Tak Optimal
- 2024Fall模拟面试开启
- Sering Dianggap Tabu, China Adakan Kompetisi Sunat Daring
- Kasus TPPO Jual Ginjal di Bekasi Terbongkar! Mahfud MD : Tidak Ada Bekingan, Tangani Sampai Tuntas!
- Prakiraan BMKG Hujan Lebat pada 15
- Catat, Ini Waktu Terbaik Mandi Junub Setelah Bercinta di Bulan Ramadan
- Kemenkumham Akan Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat Dugaan Pungli di Rutan KPK
- Dugaan Kebocoran Data Korupsi ESDM oleh KPK Naik Penyidikan, Sekjen KPK Mulai Diperiksa?
- Terduga Teroris Cirebon Jaringan JAD Tambun
- Bikin Orang Bingung, Apa Itu 'Kemoterapi Preventif' Kate Middleton?
- Cerita Miris Keluarga Korban TPPO Jual Ginjal
- LPSDK Dihapus, Perludem Anggap KPU Menyimpang Dari Pemilu Berintegritas
- FOTO: Menyusup Kesunyian Ruang
- 伯克利音乐学院截止日期及面试指南!
- Apa Efek Samping dari Mandi Air Garam?
- Resmi Bebas, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Jadi Anggota Polri
- Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Periksa 19 Saksi
- Panji Gumilang Dicecar 30 Pertanyaan, Selesai Diperiksa Bareskrim Sapa Wartawan Pakai Bahasa Ibrani
- Respons Partai Buruh Usai Kaesang Diam
- Bareskrim Polri Bakal Periksa Saksi Ahli Agama hingga ITE Terkait Kasus Panji Gumilang Besok