Ogah Tetapkan Tersangka Peserta Pilkada, Tito Tak Mau Polri Berpolitik
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang tersangkut kasus adalah untuk menghormati proses demokrasi. hal itu dikatakan Tito menjawab langkah KPK yang ingin menetapkan tersangka bagu calon kepala daerah peserta Pilkada.
"Pasalnya, calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bukan hanya terkait calon tersebut saja melainkan merupakan perwakilan partai pengusung dan pendukungnya," kata Tito dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Tito memerintahkan kepada jajarannya untuk bakal calon kepala daerah yang terjerat kasus agar ditindak sebelum pengumuman penetapan KPUD.
"Kalau ada calon-calon yang akan ikut Pilkada dan melanggar hukum, tetapkan (status tersangka) sebelum (pengumuman) penetapan KPUD. Sehingga adil, mereka (partai) punya alternatif untuk mempersiapkan calon lain. Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai calon (kepala daerah) oleh KPUD, kasihan partai dan pendukungnya tidak punya alternatif lain," katanya.
Selain itu penundaan proses hukum juga bertujuan menghindari adanya anggapan Polri turut berpolitik. Tito pun menegaskan proses hukum terhadap calon kepala daerah tidak dihentikan, melainkan ditunda hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 usai.
"Menang atau kalah (dalam Pilkada) akan kami proses (hukum)," katanya.
Namun penundaan proses hukum tidak berlaku terhadap operasi tangkap tangan (OTT) dan pelanggaran Undang-undang Pemilu.
下一篇:Menkominfo Sebut Pemain Judi Online Tak Ditangkap: Mereka Korban Juga
相关文章:
- KPU Sebut Hasil Yang Sudah Terinput di Aplikasi Sirekap Masih Perlu Perbaikan
- Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
- Anggi Arando Siregar: Penghapusan Utang Nelayan dan Petani Adalah Napas Baru dari Presiden Prabowo
- Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan
- Kapal Kargo yang Membawa 3.000 Mobil Terbakar
- VIDEO: Karpet China Langka Dilelang, Bisa Capai Rp26 Miliar
- Panduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur
- Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- Dituding Kader PKI, Menteri Nasir Bakal Didatangi Polisi
- Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Ridwan Kamil yang Disita KPK Rupanya Atas Nama Orang Lain
相关推荐:
- Wamenag Jelaskan Prediksi 1 Syawal Jatuh di 10 April 2024
- 11 Makanan yang Bikin Asam Lambung Naik, Sering Kamu Makan Sehari
- Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemenperin Dukung Penerapan Ekosistem Industri Berkelanjutan
- Link Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, Jadi Syarat Lapor Diri!
- KPU Siapkan 600 Pemilih Setiap TPS Untuk Pilkada 2024
- Jangan Dihindari, 6 Makanan Pahit Ini Bisa Cegah Banyak Penyakit
- Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Ridwan Kamil yang Disita KPK Rupanya Atas Nama Orang Lain
- Selebgram Banjir Kecaman Usai Panjat Gedung Berhantu di Thailand
- Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Prosedur Sedot Lemak
- Kasus Ijazah Jokowi Kian Panas! Polda Kejar Kebenaran, 24 Saksi Sudah Diperiksa
- Kapal Kargo yang Membawa 3.000 Mobil Terbakar
- Tata Cara, Niat, dan Doa Buka Puasa Tasua dan Asyura 2024
- Ke Istana, Anies Update Soal Jakarta
- Dampingi Presiden Jokowi, Kepala NFA Berikan Eksplanasi Harga Beras
- 6 Mantan General Manager ANTAM Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton, Kejagung: GM dari 2010 Hingga 2022
- Kemenag Minta Tambahan Anggaran Rp78 Triliun untuk Tahun 2025
- Beredar Foto Diduga Pegi Setiawan Cs di Media Sosial, Begini Komentar Polisi
- Pemprov DKI Mau Terapkan Lagi Ganjil
- Diduga Ada Penggelembungan Suara, Warga Minta KPU Jaksel Transparan Suara
- Saldi Isra Tegaskan Tak Ada Petahana di Pilpres 2024, Peran Jokowi Bagi