Nasabah Tempuh Jalur Hukum setelah Mediasi dengan PT Rifan Gagal
Seorang nasabah PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS, Trisnia Anchali, menyatakan memilih menempuh jalur hukum setelah mediasi dengan pihak perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan. Langkah ini diambil menyusul kerugian investasi yang dialami Trisnia dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2024.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Trisnia, Aryoputro Nugroho, kliennya menginvestasikan dana awal sebesar Rp200 juta kepada PT Rifan cabang DBS pada 15 Maret 2024. Dalam waktu kurang dari dua pekan, dana tersebut diklaim hilang karena dinamika pasar. Pihak nasabah mengaku kemudian diminta melakukan penambahan dana (top up) sebesar Rp500 juta untuk memulihkan investasi awal dan mendapatkan potensi keuntungan bulanan.
“Alih-alih mendapatkan keuntungan, klien kami kembali mengalami kerugian dan terus didorong untuk menambah dana lagi,” ujar Aryoputro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/6).
Sebagai upaya penyelesaian, Trisnia melayangkan somasi pertama kepada perusahaan pada 14 April 2025, dengan harapan dapat dilakukan pertemuan langsung untuk membahas penyelesaian atas kerugian tersebut. Somasi ini disampaikan agar perusahaan memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari kerja.
Baca Juga: Respons Kasus Viral, RupiahCepat Penuhi Panggilan OJK dan Klarifikasi ke AFPI
Pertemuan antara kedua belah pihak digelar pada 21 April 2025 di kantor PT Rifan cabang DBS. Namun, menurut Aryoputro, pertemuan tersebut belum menemukan solusi, dan hanya dihadiri oleh perwakilan dari bagian kepatuhan (compliance) yang disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
Mediasi kedua kemudian dilakukan pada 2 Mei 2025. Dari pihak nasabah, hadir Trisnia bersama kuasa hukumnya. Adapun dari pihak perusahaan, pertemuan dihadiri oleh perwakilan bagian compliance, pimpinan cabang, serta staf penjualan. Namun, menurut Aryoputro, mediasi tersebut kembali tidak menghasilkan titik temu.
“Pihak perusahaan menyampaikan bahwa permasalahan tersebut disebabkan oleh oknum internal yang telah mengundurkan diri, dan menyerahkan penyelesaian kepada individu-individu tertentu,” ungkap Aryoputro.
Baca Juga: Pasca Kasus Mega Korupsi Harvey Moeis, Bos Baru PT Timah Fokus Benahi Tata Kelola
Menurut Aryoputro, pihaknya menilai tidak ada respons konkret terhadap isi somasi pertama, sehingga kliennya kembali melayangkan somasi kedua pada 20 Mei 2025.
Somasi kedua ini meminta PT Rifan cabang DBS memberikan penyelesaian atas kerugian yang dialami Trisnia dalam waktu tujuh hari kerja, dengan batas waktu pada 28 Mei 2025. Jika tidak ada penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan proses ke ranah hukum.
“Langkah hukum akan ditempuh apabila dalam waktu yang telah ditetapkan tidak terdapat itikad baik dari perusahaan,” kata Aryoputro.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rifan Financindo Berjangka cabang DBS belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dari pihak nasabah maupun kuasa hukumnya.
相关文章:
- Bacaan Niat Mandi Junub Setelah Bercinta Lengkap dengan Artinya
- FOTO: Show Eksentrik ala Valentino, Digelar di 'Toilet Umum'
- Dokter Sebut Tidur Siang Saat Puasa Penting untuk Kembalikan Energi
- TPN Ganjar
- Begini Gambaran Kekejaman Teroris di Mako Brimbob
- Anies Baswedan Targetkan Suara di Banten Menang Besar
- VIDEO: Jangan Tertipu Oleh Waktu
- Studi Temukan Kualitas Sperma Jadi Rahasia Panjang Umur
- Terduga Teroris Cirebon Jaringan JAD Tambun
- Memaafkan Dengan Tulus, Membersihkan Hati dan Jiwa di Bulan Ramadan
相关推荐:
- Demokrat Keluarkan Rekomendasi Bacalon Kepala Daerah, Salah Satunya Riza
- Pasien Cuci Darah di Indonesia Meningkat, Capai 134 Ribu di 2024
- VIDEO: Jangan Tertipu Oleh Waktu
- Pemilik Akun Presiden Ono Niha Diamankan Kepolisian
- NU: Masalah HTI Jangan Dibawa ke Jalan
- Revolusi Trading, Broker Octa Hadirkan Kekuatan AI di OctaTrader
- Aksi 1812, Kapolda Metro Jaya Ingatkan Klaster Tebet dan Petamburan
- Solusi BPJS Kesehatan Tak Defisit dari Anies, Gandeng Stakeholder dan Pakar
- Selama 10 Tahun Terakhir, Pemerintah Telah Bangun 61 Bendungan di Indonesia
- Kuasa Hukum SYL Minta Firli Bahuri Segera Ditahan
- Saatnya Tenaga Pendidik Gunakan Teknologi Digital
- Kemenperin: Implementasi 4.0 Terbukti Berbuah Positif
- PSI Langsung Ngegas di DPRD DKI: Anies Diserang...
- Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta
- Seperti Apa Sih Tren Hunian Minimalis untuk Gen Z dan Millennial?
- Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK
- Jangan Asal Makan, Ini 5 Kebiasaan yang Bikin Perut Jadi Buncit
- KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid
- Wisatawan Kecewa 'Penis' Raksasa Cerne Abbas Tertutup Rumput
- Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Turun, PIP, KIP, Hingga Tunjangan Guru Terancam Tak Optimal