Kronologi Kasus Korupsi PTPN XI yang Rugikan Negara Rp 30,2 Miliar
JAKARTA,quickq不能用支付宝充值了 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PT PN) XI mencapai senilai Rp 30,2 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengumumkan nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Direktur PTPN IX 2016 Mochamad Cholidi, Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN IX Tahun 2016 Mochamad Khoiri, dan Komisaris Utama PT kejaya Mas Muhcsin Karli.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Tersangka, PTPN I Regional 4 Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI
BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tebu PTPN XI
Dalam hal ini, Alexander menjelaskan, pihaknya menduga ada uang Rp 1 miliar dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN XI karena mendukung kelancaran proses transaksi.
"KPK menduga perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 30,2 miliar," jelasnya.
Adapun, kasus ini berawal dari penawaran lahan yang diajukan Muhcsin Karli ke Mochamad Cholidi pada tahun 2016.
Ketika itu, Muhcsin Karli menawarkan lahan perusahaannya seluas 79,5 hektare di Kejayan, Pasuruan, dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.
BACA JUGA:KPK Panggil Windi Idol Sebagai Saksi TPPU dengan Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan
BACA JUGA:KPK Panggil Biduan Nayunda Nabila, Saksi Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Dalam hal ini, kata Alexander, Mochamad Cholidi setuju dan memerintahkan Mochamad Khoiri untuk menyusun SK tim pembelian tanah yang bakal dijadikan kebun tebu tersebut.
"Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC langsung memerintahkan MK untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar," ujar Alexander.
Dia mengtakan ketiga tersangka menyepakati harga Rp 120 ribu per meter untuk pembelian tanah.
BACA JUGA:Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Diperiksa KPK dalam Kasus Investasi Fiktif, Langsung Jadi Tersangka
- 1
- 2
- »
下一篇:Hari Ini Senin Tanggal 15 April 2024 Benarkah Tanggal Merah? Cek Faktanya
相关文章:
- Mengenal Diet Clean Eating yang Turunkan BB Prilly Latuconsina 12 Kg
- Cara Menggunakan Soda Api untuk Saluran Mampet, Jangan Sembarangan
- TKD Prabowo
- Pantai Midodaren Tulungagung: Lokasi, Tiket Masuk, dan Daya Tarik
- Anita Tanjung Raih Inspirational Women di Kartini Awards 2024
- Negara Hadir Menjaga Generasi: Makanan Bergizi Gratis untuk Anak
- Gibran dan Keluarga Hadiri Acara Open House Terbatas Dengan Prabowo
- Indonesian American Lawyers Association Sampaikan Amicus Curiae ke MK
- Pemkot Bekasi Agendakan Diskusi Larangan Penggunaan Plastik dengan Peritel
- Copot Baliho Garbi, Pemkot Depok Berlagak Otoriter
相关推荐:
- Raja Juli Akui Belum Ada Tawaran Menteri Untuk Kader PSI
- FOTO: Penasihat Kecantikan Tertua di Dunia
- Kata Gibran: Etos Kerja Orang Jakarta, Berangkat Subuh, Pulang Malam
- Sudah Sangat Mengkhawatirkan, Jokowi Bentuk Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online
- Santorini Batasi Wisawatan Imbas Pengunjung Kapal Pesiar Membludak
- 5 Ikan Murah yang Enak Dibakar, Bikin Nambah Nasi
- 908.289 Orang Mudik Naik Angkutan Umum, 2.375.580 Orang Pilih Kendaraan Pribadi
- Polda Papua Barat Dalami Unsur Pidana di Keributan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong
- 7 Kebiasaan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut, Stop Makanan Olahan
- Jokowi Minta Apple Ikut Investasi di IKN, Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinatornya
- Magis Burung Phoenix dalam Koleksi Couture Schiaparelli yang Abadi
- Mengenal Beach Club Gunung Kidul, Digadang Jadi yang Terbesar di RI
- Nasdem Berpeluang Gabung di Koalisi Pemerintahan Prabowo, Surya Paloh: 'Ya Fifty
- 6 Makanan yang Dapat Menurunkan Daya Ingat, Hati
- FOTO: Wajah Baru Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
- Mengenal Beach Club Gunung Kidul, Digadang Jadi yang Terbesar di RI
- Totalitas! CEO TRIV Gabriel Rey Kurban 3 Ekor 'Sapi Hypercar' Lamborghini, Sennna dan Ferrari
- Ada Berapa Tanggal Libur Nasional di Bulan Juni 2024? Catat Jadwal Cuti Bersamanya
- Bareskrim Polri Akui Telah Terima Kasus Perkara Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur
- Heboh Roti Pakai Pengawet Kosmetik, Berapa Umur Simpan Roti yang Aman?