Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim
JAKARTA,quickqios下载 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan berkas perkara tersebut dikembalikan karena belum lengkap.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.
BACA JUGA:Alasan Panji Gumilang Damai dengan Anwar Abbas Hingga Cabut Gugatan Rp 1 Triliun Sebenarnya Terkuak
Dia menyampaikan, jaksa akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pemberkasan. Sehingga bisa segera disidangkan.
"Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
"Menaikkan saudara PG menjadi tersangka," ujar Djuhandani, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Anwar Abbas Jenguk Panji Gumilang di Bareskrim Usai Gugatan Rp 1 T Dicabut
Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang.
Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutur Djuhandani.
下一篇:78 Persen Konsumen Pertalite Rutin Mengisi Kendaraannya 19,5 Liter Setiap Hari
相关文章:
- Catat! Calon Kepala Daerah Tak Lulus Tes Kesehatan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat
- Dunia Kerja Terancam Akan Dikuasai AI, Kemnaker Yassierli: Pentingnya Penguasaan Hard Skills
- Bursa Eropa Ditutup Flat, Investor Dibayangi Lesunya Ekonomi dan Kekhawatiran Tarif AS
- Penerbangan Ditunda, Pilot Bagi
- Diet Berantakan? 5 Hal Ini Bantu Kamu Kembali ke Jalur Diet yang Benar
- Wall Street Menguat, Pasar Optimistis Soal Negosiasi Dagang dan Kepastian Tarif AS
- Pagi Ceria! IHSG Hari Ini Dibuka Menanjak 0,49% ke Level 7.071
- Tersangka Judi Online Kasus Dugaan Korupsi Kementerian Komdigi Ditangani Krimsus
- 15 Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA
- 10 Negara Paling Ramah di Dunia 2024, Indonesia Tak Termasuk
相关推荐:
- Anas Harap Peninjauan Kembali Berikan Keadilan
- Kemenag Masih Lakukan Kajian Agar Biaya Haji 2025 Turun
- Universitas Al Azhar Indonesia dan University of Edinburgh Gulirkan Pembelajaran Disabilitas Visual
- Ibu kota Pindah, Masalah Jakarta Gak Langsung Selesai Kan?
- Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK
- Jokowi Disarankan Bikin Partai Sendiri Usai Dipecat PDIP, Jangan Gabung ke Partai yang Sudah Mapan
- Harga Minyak Naik Dipicu Ketegangan Geopolitik Rusia
- 20 Negara Terbaik di Dunia buat Wisatawan, Ada 2 dari ASEAN
- Jakarta Catat Kasus Tertinggi Mpox, Ini Bedanya dengan Cacar Air
- Peringatan Dini BMKG di Akhir Tahun 2024 Hingga Awal Tahun 2025: Fenomena La Nina Datang!
- Prakiraan BMKG Hujan Lebat pada 15
- FOTO: Menyusup Kesunyian Ruang
- Apa Efek Samping dari Mandi Air Garam?
- Kisah Pilu Orang Tua Ikut Kuliah Perdana Gantikan Anak yang Meninggal
- Gandeng SGM Eksplor, Alfamart Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift
- Ahmad Muzani Sebut Penetapan Ridwan
- Polytron Target Bikin 8 Showroom
- Ahmad Muzani Sebut Penetapan Ridwan
- Bpfilters Hadirkan Solusi Filtrasi Bio Solar, Efisiensi Operasional Bisa Capai 30.000 km
- Contoh Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap PDF, Mahasiswa