Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan
Jajaran Polda Sumsel terus berupaya dalam memberangus peredaran gelap minuman keras oplosan yang akhir-akhir ini marak diperdagangkan di warung-warung sekitar kawasan permukiman penduduk."Untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) oplosan, digalakkan razia di warung-warung dan penggerebekan tempat yang menjadi lokasi pembuatan miras oplosan," tutur Irjen Pol Zulkarnain Adinegara selaku Kapolda Sumsel di Palembang, Sabtu (4/11/2017).
Menurut Zulkarnain, dalam operasi penertiban miras oplosan itu, jajarannya berhasil menggerebek sebuah rumah di Palembang, Jumat (3/11/2017) yang dijadikan sebagai tempat pembuatan minuman keras oplosan.
Dalam penggerebekan itu, anggota Ditres Narkoba mengamankan lima tersangka dan barang bukti bahan untuk membuat dan mengemas minuman keras oplosan.
"Penggerebekan itu dilakukan atas pengembangan pengaduan masyarakat yang merasa resah kawasan permukimannya dijadikan tempat memproduksi minuman keras oplosan yang dipasarkan di warung-warung dalam kota setempat dan daerah sekitarnya," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, penggerebekan dan penangkapan tersangka pelaku yang diduga memproduksi minuman keras oplosan dilakukan di kawasan Jalan PDAM Tirta Musi depan SMA PGRI I Palembang.
Dari rumah yang berada di kawasan RT 08 RW 03 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang itu diamankan lima orang yang sedang melakukan kegiatan produksi minuman keras oplosan.
Kelima tersangka yang tertangkap membuat minuman keras oplosan yakni Redi, Joko, Edison, Pangestu, dan Erwan.
Sedangkan, barang bukti yang disita petugas dari tempat kejadian perkara (TKP) berupa minuman keras bahan baku utama untuk dijadikan minuman oplosan yakni merek Vodka dan Manson House sebanyak 19 dus. Kemudian minuman wiski 48 dus, bahan campuran untuk oplosan berupa esense 13 botol, karamel 9 botol.
Selain itu juga disita barang yang digunakan untuk membuat kemasan minuman keras oplosan siap edar di antaranya 5.000 botol kosong, 3 unit alat pres, satu buah tedmon dan 5 drum tempat membuat minuman oplosan, 1 buah pompa air, 7 buah corong, 1 buah ember, dan 2 buah tang.
Para tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolda untuk bahan penyidikan lebih lanjut sebelum kasusnya dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum dan diproses pengadilan.
"Untuk memberantas praktik pembuatan dan peredaran gelap minuman keras di wilayah hukum Polda Sumsel, diharapkan partisipasi dari masyarakat melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya aksi kejahatan itu," pungkas Kapolda. (HYS/Ant)
(责任编辑:综合)
- Menko Airlangga Sebut Rasio Utang Indonesia Masih Aman
- Masih Ingat Peran Guru BK? Kini Setiap Guru Harus Siap Dampingi Siswa Secara Psikologis
- Bali, Manado, Kalimantan Dipadati Wisatawan Selama Libur Waisak, Ini Jalur Tol Paling Macet
- Jalur Mandiri IPB 2025 Dibuka, Cek Persyaratan, Materi Ujian, Tanggal Penting Pendaftaran
- Terima Mandat Soal Wagub DKI, M Taufik Senyum
- Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- Pos Indonesia: Permen Pos Komersial Jadi Motor Pertumbuhan Industri Logistik Nasional
- Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
- Lebih Berisiko, Dokter Sebut Filler Tak Biasa Diberikan pada Payudara
- Anindya Bakrie Resmikan Kantor Pusat Konsultasi Satgas MBG, Targetkan 30 Ribu SPPG di Indonesia
- Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
- Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!
- FOTO: Monica Kezia Sembiring Raih Mahkota Miss Indonesia 2024
- Paus Leo XIV Ternyata Pernah ke Indonesia, Begini Ceritanya
- Polisi Periksa Eks Mentan SYL Soal Kasus Firli Bahuri Hari Ini
- Keluarga Kolonel Cpl Antonius Hermawan yang Gugur dalam Ledakan Garut: Tak Sempat Pulang Minta Restu
- Klaim Sekarang! Ini Tips Menikmati Saldo DANA Kaget Saat Akhir Pekan
- Status Sebagai Negara Nonblok, Kadin Optimis Indonesia Jadi Penyeimbang China
- Kisruh dengan Mantan Suami, Inara Rusli Ngaku Capek
- BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU